Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Korupsi Dana KUR Rp3,9 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka

Palembang: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah di Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Korupsi Dana KUR Rp3,9 Miliar, Eks Pimpinan Bank Jadi Tersangka

Penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Ketiga tersangka masing-masing berinisial KS yang menjabat pimpinan cabang periode 2021–2022, SF pimpinan cabang periode 2022–2024, serta GS sebagai pihak pengguna dana KUR.

Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan penyidik telah mengantongi cukup bukti untuk menaikkan status ketiganya sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, penyidik menemukan cukup bukti sehingga status ketiganya ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Ketut.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga menggunakan 16 nama orang lain untuk mengajukan pinjaman KUR. Namun setelah dilakukan pemeriksaan, para saksi mengaku tidak pernah menerima dana tersebut.

“Para tersangka menggunakan 16 nama orang lain untuk mengajukan pinjaman KUR. Setelah diperiksa, para saksi menyatakan tidak pernah menerima dana tersebut,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar.

Dua tersangka, KS dan SF, telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang. Sementara satu tersangka lainnya tidak dilakukan penahanan karena akan melaksanakan ibadah haji.

Dalam proses penyidikan, Kejati Sumsel telah memeriksa sedikitnya 41 saksi, baik dari pihak internal bank maupun pihak swasta. Penyidik juga masih mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidikan masih terus berjalan dan akan kami kembangkan lebih lanjut,” tegas Ketut Sumedana.(*)

Hide Ads Show Ads