KPAI Desak Daycare Little Aresha Ditutup Permanen
Jakarta: Kasus dugaan kekerasan terhadap puluhan balita di daycare Little Aresha, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, memasuki babak baru. Setelah penggerebekan yang dilakukan Polresta Yogyakarta, penyidik resmi menetapkan 13 orang sebagai tersangka, mulai dari pimpinan yayasan hingga para pengasuh.
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Diyah Puspitarini, menilai kasus tersebut sangat serius, karena indikasi praktik kekerasan berlangsung lama dan sistematis. Ia menegaskan bahwa daycare Little Aresha seharusnya tidak lagi diizinkan beroperasi.
“Kami meminta agar fasilitas ini ditutup secara permanen. Praktik yang ditemukan di lapangan sudah melampaui batas toleransi dan tidak lagi memenuhi unsur perlindungan anak,” tegas Diyah, Senin, 27 April 2026.
Ia juga meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan pendampingan kepada keluarga korban.
“Ada laporan beberapa keluarga didatangi orang tidak dikenal. Situasi ini membuat orang tua merasa tidak aman sehingga pendampingan LPSK sangat diperlukan,” ujarnya.
Selain itu, KPAI meminta Pemkot Yogyakarta melakukan pemetaan ulang terhadap seluruh daycare yang beroperasi di wilayah tersebut.
“Masih banyak daycare yang berjalan tanpa izin atau hanya mengejar keuntungan. Pemerintah daerah perlu memperketat verifikasi izin dan memastikan setiap pengelola memahami standar pengasuhan,” jelasnya.
Diyah juga menilai pola dugaan kekerasan di Little Aresha menunjukkan adanya instruksi internal.
“Cara-cara seperti mengikat tangan dan kaki anak pada jam tertentu, serta membatasi akses orang tua, mengindikasikan ada pola yang disengaja. Ini tidak dilakukan oleh satu orang saja sehingga perlu ditelusuri sampai ke pimpinan yayasan,” tandasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4). Dalam operasi itu, petugas mendapati sejumlah anak dalam kondisi terikat. Sebanyak 30 orang diamankan, dan tercatat 53 balita menjadi korban.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Eva Guna Pandia, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan mendalam.
“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya peran masing-masing pelaku. Karena itu, 13 orang resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta.
Penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik kekerasan tersebut.(*)
