Perizinan Theatre Night Mart Belum Lengkap,DPRD Karawang Segera RDP
Karawang : Permasalahan perizinan di Theatre Night Mart yang berlokasi di Jalan Tuparev mulai terkuak setelah Komisi I DPRD Kabupaten Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis kemarin(16/4).
Sidak gabungan yang turut melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta jajaran Polsek Karawang Kota itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, baik dari sisi administrasi perizinan, tata ruang, hingga ketertiban umum.
Dalam pemeriksaan di lokasi, rombongan DPRD menemukan sejumlah indikasi bahwa dokumen perizinan yang dimiliki pengelola belum sepenuhnya lengkap. Beberapa persyaratan penting, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), disebut masih dalam proses dan belum rampung.
Ketua Komisi I DPRD Karawang, Saepudin Zuhri, menegaskan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian serius pihaknya. Ia menyebut, operasional usaha seharusnya tidak berjalan sebelum seluruh aspek legalitas dipenuhi secara utuh.
“Dari hasil sementara, perizinan belum lengkap. Ini akan kita tindak lanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPRD Karawang berencana mengeluarkan rekomendasi resmi kepada pimpinan DPRD dan Satpol PP sebagai langkah lanjutan. Salah satu opsi yang mengemuka adalah penutupan sementara Theatre Night Mart hingga seluruh izin dipenuhi.
Selain persoalan administrasi, DPRD juga menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian antara izin usaha yang tercantum dengan aktivitas di lapangan. Dalam dokumen, usaha tersebut terdaftar sebagai restoran, namun kondisi faktual dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fungsi tersebut.
“Di izin tertulis restoran, tapi aktivitasnya di lapangan belum sepenuhnya sesuai. Ini yang juga akan kita dalami,” tambah Saepudin.
Komisi I DPRD Karawang menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan terkait legalitas usaha. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan aturan serta mencegah potensi pelanggaran yang lebih luas di kemudian hari.(*)
