Polisi Sebut Tunggu Keputusan Zize di Kasus Pencemaran Nama Baik
Jakarta: Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan masih menunggu keputusan dari Nurul Azizah Rosiade alias Zize sebagai pelapor kasus pencemaran nama baik. Dalam kasus ini, tersangka adalah YouTuber Dimas Firdaus alias Resbobb dan Muhammad Jannah alias Bigmo.
“Kami masih akan komunikasi dengan pihak Azizah ya. Mohon waktu (untuk kapannya),” jelas Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rizki Agung Prakoso, Kamis (9/4/26).
Menurut Kombes Pol. Rizki, meski kedua tersangka Resbobb dan Bigmo telah dimaafkan dalam momen pertemuan dengan Zize dan Andre Rosiade. Kendati demikian, proses hukum sejauh ini masih terus berlanjut sampai ada keputusan dari Zize selaku pelapor.
“Sementara ini masih lanjut (kasusnya),” ungkapnya.
Diketahui, keduanya dijerat tersangka sesuai Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.(*)
