Respons Keluhan Warga, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bermotor
Jakarta : Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan bekas. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo.
Ia menuturkan, jika kebijakan ini diambil setelah banyak keluhan muncul terkait sulitnya memenuhi persyaratan administrasi, terutama kewajiban melampirkan KTP pemilik lama.
Tak hanya itu, ia mengatakan jika pihaknya memahami kondisi yang dihadapi masyarakat dan segera menyiapkan solusi agar pelayanan tetap berjalan dengan baik.
“Polri memahami keresahan yang berkembang. Kami memastikan akan segera merumuskan langkah konkret agar pelayanan tetap berjalan tanpa memberatkan masyarakat,” kata Wibowo pada Rabu, 15 April 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika di lapangan banyak kendaraan yang sudah beberapa kali berpindah tangan tanpa dilengkapi dokumen dari pemilik pertama.
“Kondisi ini membuat persyaratan KTP pemilik lama menjadi sulit dipenuhi,” ucapnya
Dengan kebijakan baru ini, ia berharap masyarakat tetap dapat membayar pajak tahunan hanya dengan membawa STNK asli, KTP pemilik saat ini, serta bukti transaksi seperti kwitansi jual-beli.
Meski begitu, Polri tetap mendorong masyarakat untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), khususnya saat perpanjangan STNK lima tahunan agar data kendaraan sesuai dengan identitas pemilik yang sah.
Bagi yang belum sempat melakukan balik nama tahun ini, Polri memberikan kelonggaran waktu hingga tahun depan untuk menyelesaikan proses tersebut.
“Polri hadir sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, sesuai arahan Bapak Kapolri dan Bapak Kakorlantas untuk terus melakukan transformasi disemua bidang pelayanan publik,” ucap dia.
Selain itu, Korlantas Polri juga terus mendorong pembaruan sistem melalui digitalisasi data kendaraan dan integrasi antarinstansi. Langkah ini diharapkan dapat membuat layanan semakin cepat, transparan, dan mudah diakses masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya untuk menjaga kepercayaan publik, serta memastikan kewajiban pajak tetap dapat dipenuhi tanpa membebani warga.
“Polri menegaskan akan terus bertindak responsif dan solutif dalam setiap persoalan yang dihadapi masyarakat. Sebab pada akhirnya, pelayanan publik harus berpihak pada kebutuhan rakyat,” tandas dia.(*)
