Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Disdikbud Karawang Keluarkan Surat Larang Termasuk Gelar Perpisahan atau Kenaikan Kelas Bermewah Ria

Karawang : Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Karawang melarang seluruh sekolah menggelar acara perpisahan dan kelulusan secara mewah yang dinilai membebani siswa maupun orang tua (19/5/26).

Surat Resmi Kadisdikbud karawang

Larangan itu ditegaskan menyusul masih adanya sekolah yang mulai mengadakan seremoni berlebihan menjelang akhir tahun ajaran.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Karawang, H.Wawan Setiawan, mengatakan pihaknya sudah menerbitkan surat edaran resmi sebagai penegasan atas instruksi Bupati Karawang terkait pembatasan kegiatan perpisahan di lingkungan sekolah.
Menurutnya, kegiatan kelulusan maupun perpisahan harus dilaksanakan secara sederhana dan tidak mengarah pada euforia berlebihan atau budaya hura-hura.
"Kita akan segera " mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan" kaitan dengan euforia atau sifatnya hura-hura, baik untuk kelulusan maupun perpisahan di setiap satuan pendidikan," ujar H. Wawan.
Ia menegaskan aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD hingga SMP. Sekolah diminta tidak menjadikan momen kelulusan sebagai ajang pesta ataupun pamer kemewahan.
Wawan juga mengimbau kepala sekolah agar menggelar kegiatan secara wajar seperti tahun-tahun sebelumnya tanpa membebani wali murid dengan biaya tambahan.
"Saya imbau kepada seluruh kepala satuan pendidikan, tidak mengadakan acara perpisahan yang melebihi hal-hal yang sifatnya hura-hura. Sudah, biasa saja! Seperti tahun-tahun sebelumnya," tegasnya.
Dinas terkait memastikan pengawasan akan diperketat menyusul adanya laporan sejumlah sekolah yang mulai menggelar kegiatan seremonial.

Pengawasan dilakukan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) di masing-masing wilayah.(*)

Hide Ads Show Ads