Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Gugur, Bagi Parpol Tidak Penuhi Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Jakarta ; MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) yang dimohonkan oleh Maya Novita Sari, dkk.(26/5/26).

Foto : Adies Kadir

Dalam amar putusan, MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "Daftar bakal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dan dalam hal ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) tidak terpenuhi maka KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilihan umum tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan".

Penegasan ini diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dalam kontestasi pemilihan umum yang adil, sehingga upaya mengurangi diskriminasi atas jumlah keterwakilan perempuan di DPR/DPRD dapat dilakukan.(*)

Hide Ads Show Ads