Legislator Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Dihukum Berat
Jakarta: Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq mendorong agar pelaku kekerasan seksual terhadap puluhan santriwati di Pondok Pesantren (Ponpes) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, mendapat pemberatan hukuman. Menurutnya hal tersebut merupakan kejahatan serius yang masuk kategori berat karena ada relasi kuasa.
“Pelaku harus diproses secara hukum maksimal, termasuk dengan pemberatan hukuman sesuai UU TPKS. Tidak boleh ada kompromi, mediasi, atau ‘penyelesaian internal,” kata Maman dalam keterangan persnya, Jumat, 8 Mei 2026.
Seperti diketahui, puluhan santriwati menjadi korban kekerasan seksual oleh pendiri dan pimpinan Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51). Selain itu, para santriwati beserta keluarganya mengalami intimidasi dari pelaku saat hendak mengungkap kasus.
Pelaku yang menggunakan modus relasi kuasai kepada korban pun sempat kabur, namun akhirnya berhasil ditangkap. AS ditangkap di Wonogiri ketika kabur dengan dalih berziarah.
Sebelum kasus kekerasan seksual di Ponpes Ndolo Kusumo menjadi perhatian publik, AS menggunakan berbagai cara untuk menghindari hukuman. AS juga tak langsung ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga akhirnya kabur.
Sementara mengenai pemberatan hukuman seperti yang dimaksud Maman tertuang dalam Pasal 15 UU TPKS. Pasal tersebut menyatakan pidana penjara bagi pelaku dapat ditambah sepertiga dari pidana maksimal jika pelaku adalah tokoh agama, pendidik, orang tua/wali, atau orang yang memiliki relasi kuasa khusus yang seharusnya melindungi korban.
“Pelaku harus dihukum berat. Jika pesantren terbukti lalai atau terlibat, izinnya layak dicabut. Namun jika tidak, maka yang harus dilakukan adalah pembenahan total dengan pengawasan ketat,” ungkapnya.
Maman juga menekankan pentingnya evaluasi total sistem pendidikan di Ponpes. Apalagi kasus kekerasan seksual di pesantren sudah sering terjadi.
“Lembaga tidak boleh langsung digeneralisasi, tapi wajib dievaluasi total. Ponpes adalah institusi pendidikan yang memiliki peran besar dan tidak boleh dihukum secara serampangan karena ulah individu,” ujarnya.
Maman menegasan, negara harus hadir melindungi korban dan melakukan audit sistem perlindungan bagi korban kekerasan seksual. Menurutnya, fokus dalam kasus kekerasan seksual bukan hanya pada pelaku saja, tetapi juga pemulihan terhadap korban baik dari sisi psikologis, hukum, dan sosial.
“Audit menyeluruh terhadap sistem pengasuhan di pesantren. Standar perlindungan anak wajib diterapkan di semua lembaga pendidikan keagamaan, termasuk harus disediakannya kanal pengaduan yang aman bagi santri dan santriwati,” pungkasnya.(*)
