Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

MUI Tegaskan Sapi Kurban Banpres Pakai APBN Sah Secara Syariat dan Hukum

Karawang :  Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud menegaskan bahwa sapi kurban bantuan presiden atau Banpres yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah sah secara syariat Islam sekaligus sesuai aturan hukum negara.
Pekerja membawa sapi qurban dari Presiden Prabowo Subianto saat tiba di Masjid Istiqlal, Jakarta, Kamis (5/6/2025)

Ia menjelaskan bahwa polemik yang muncul di masyarakat terjadi karena kesalahpahaman dalam penyampaian informasi, sehingga sebagian orang mengira sapi tersebut merupakan kurban pribadi Presiden Prabowo Subianto.

“Masyarakat harus paham bahwa ini sesungguhnya sapi bantuan masyarakat dari Presiden untuk diqurbankan. Munculnya polemik ini meluas karena ada pemahaman di masyarakat yang mengira itu adalah qurban pribadi Presiden Prabowo, tetapi kok memakai anggaran APBN,” ujar Kiai Marsudi dalam keterangan resmi yang diterima Kamis.

Menurutnya, kebingungan juga dipicu cara penyampaian informasi yang diringkas, sehingga istilah “sapi kurban bantuan masyarakat dari Presiden” kemudian lebih dikenal sebagai “sapi kurban Presiden”.

Ia menyebut hal itu lebih pada persoalan teknis komunikasi, bukan substansi kebijakan.

“Saya yakin Wamensesneg pun tujuannya sesungguhnya menyampaikan bahwa ini sapi qurban bantuan presiden, atau disingkat Banpres. Sifatnya meluruskan saja, karena di sana-sini masih ada kekurangan ketika menyampaikan keterangan ini,” imbuhnya.

Dari sisi syariat, Marsudi menegaskan penggunaan dana negara untuk program kurban oleh kepala negara memiliki dasar hukum dalam fikih Islam dan bahkan dianjurkan untuk kemaslahatan umat.

Ia merujuk pada kaidah fikih yang menyebut bahwa seorang pemimpin diperbolehkan memberikan kurban dari baitul mal untuk kepentingan masyarakat.

Sementara dari sisi negara, ia menilai mekanisme penganggaran sapi Banpres sudah sesuai aturan dan konstitusi yang berlaku.

“Dari segi kebijakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah itu adalah untuk kemaslahatan orang banyak. Yang penting niatnya ini melaksanakan anggaran yang sudah disetujui, ada aturannya, kemudian dilaksanakan,” ujar Kiai Marsudi.

“Undang-undangnya jelas, aturannya jelas, itulah intinya. Mudah-mudahan ke depan bisa terus diteruskan,” tambahnya.(*)

Hide Ads Show Ads