Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pelaku Pembunuh Dina Oktaviani Karyawan Minimarket Asal Karawang Divonis Hukuman Mati

Purwakarta : Sidang putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Dina Oktaviani, karyawati minimarket asal Karawang yang jasadnya sempat ditemukan di aliran Sungai Citarum, akhirnya mencapai babak akhir.(13/5/26).
Foto : Makam almarhumah Dina Oktaviani, karyawati minimarket asal Karawang

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menjatuhkan vonis pidana m*ti dengan masa percobaan selama 10 tahun kepada terdakwa Heryanto (27), yang diketahui merupakan wakil kepala toko sekaligus rekan kerja korban.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemb*nuhan berencana disertai kekerasan seksual terhadap korban.

Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pemb*nuhan Berencana. Vonis tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (13/5/2026).

Pidana m*ti dengan masa percobaan 10 tahun merupakan ketentuan dalam KUHP baru. Artinya, apabila terpidana menunjukkan perilaku baik selama masa percobaan tersebut, hukuman dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.

Sebaliknya, apabila terpidana tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan, maka pidana m*ti tetap dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik setelah j*sad Dina Oktaviani ditemukan di Sungai Citarum dalam kondisi mengenaskan. Penyelidikan polisi kemudian mengarah kepada Heryanto yang tak lain merupakan atasan konan di tempat kerja.

Vonis tersebut pun menuai perhatian masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan terkait penerapan pidana m*ti bersyarat dalam kasus kejahatan berat.(*)

Hide Ads Show Ads