Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BKPSDM Karawang Sebut Jika Ada Oknum ASN dan PPPK Terlibat Perbuatan Norma kesusilaan Bakal Disanksi Tegas

Karawang:Pemkab Karawang menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila terbukti terlibat dalam kasus pelanggaran norma kesusilaan yang mencoreng nama baik institusi dan menjadi sorotan publik.(12/6/26).

Foto ilustrasi: Logo LGBT

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang, Gerry S. Samrodi, Kamis (11/6/2026), saat dimintai tanggapan terkait maraknya pemberitaan mengenai kasus pelanggaran norma kesusilaan yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Menurut Gerry, ASN dan PPPK memiliki kewajiban untuk menjaga integritas, etika, serta perilaku yang sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Karena itu, apabila ada pegawai pemerintah yang terbukti terlibat dalam kasus yang mencoreng nama baik daerah maupun institusi pemerintah, maka akan diproses sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.

“Ya kalau sampai menjadi berita nasional seperti contoh kasus pesta G4y kemarin tentunya akan ada tindakan tegas,” kata Gerry.

Ia menjelaskan, ketentuan disiplin ASN mengatur bahwa setiap pegawai wajib menjaga kehormatan, martabat, dan citra korps pegawai negeri. Pelanggaran terhadap norma kesusilaan maupun perbuatan yang dapat merendahkan martabat ASN, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, dapat menjadi dasar pemberian sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Meski demikian, Gerry mengakui pemerintah daerah tidak memiliki mekanisme khusus untuk mendeteksi ataupun memetakan seseorang berdasarkan orientasi seksualny4. Sebab, dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan kerja, pegawai menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya dan tidak menunjukkan hal-hal yang dapat menjadi dasar penilaian.

Lebih lanjut, ia mengatakan pendekatan pemerintah tidak hanya berfokus pada penegakan disiplin, tetapi juga pembinaan. Menurutnya, apabila ada pegawai yang datang untuk berkonsultasi atau membutuhkan pendampingan, pemerintah akan berupaya memberikan pembinaan sesuai kewenangannya.

“Kalau ada yang datang ke kami misalnya ingin mendapatkan pembinaan atau sedang menghadapi persoalan tertentu, tentu akan kami dampingi. Tugas kami melakukan pembinaan dan memberikan arahan agar yang bersangkutan dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” katanya.(*)

Hide Ads Show Ads