Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Menkeu Sebut Pajak Perdagangan Online Berlaku 1 Juli 2026

Jakarta : Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan bahwa pungutan pajak untuk perdagangan online atau e-commerce akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa

Kebijakan ini diambil untuk menciptakan level playing field antara perdagangan offline dan online, serta menjawab aspirasi pelaku usaha yang merasa tidak adil dalam perlakuan pajak.(30/6/26).

Menurut Purbaya, ini bukanlah pajak tambahan, melainkan langkah untuk memastikan semua pedagang, baik yang berjualan secara offline maupun online, membayar pajak. Dengan demikian, pajak ini akan dikenakan kepada platform e-commerce yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, bukan langsung kepada penjual di platform tersebut.

Pajak ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur kewajiban pemungutan PPh Pasal 22 oleh platform marketplace, sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto seller. Dengan langkah ini, diharapkan akan tercipta sistem perpajakan yang lebih adil bagi semua pelaku usaha.(*)

Hide Ads Show Ads