Ada Penemuan Dua Arca Diduga Peninggalan Kerajaan Pajajaran di Kawasan Bandung Zoological Garden
Bandung :;Penemuan dua arca yang diduga merupakan peninggalan Kerajaan Pajajaran di kawasan Bandung Zoological Garden (Bandung Zoo) membuka fakta baru mengenai keberadaan benda bersejarah yang selama ini tidak terdata dalam inventaris aset.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kini berkoordinasi dengan Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) untuk memastikan keaslian sekaligus mengamankan kedua arca tersebut sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan budaya.
Temuan itu terungkap saat Pemerintah Kota Bandung melakukan penelusuran terhadap berbagai aset dan barang yang berada di lingkungan Bandung Zoo.
Dari hasil pemeriksaan awal, dua arca tersebut diketahui tidak masuk dalam daftar barang sitaan maupun inventaris yang tercatat di Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Pengadilan Negeri Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan keberadaan arca tersebut cukup mengejutkan karena tidak memiliki catatan administrasi yang jelas. Menurutnya, hal itu menjadi alasan pemerintah segera mengambil langkah untuk memastikan status hukum sekaligus nilai sejarah benda tersebut.
"Di Kebun Binatang itu telah ditemukan arca yang terbengkalai. Karena waktu saya periksa di dokumen inventarisasi barang sitaan dari Kejaksaan Tinggi maupun dari Pengadilan, itu tidak termasuk barang yang disita," ujar Farhan, Kamis, 23 Juli 2026.
Berdasarkan identifikasi awal, arca pertama diperkirakan merupakan Arca Durga Mahisasuramardini dengan tinggi sekitar 75 sentimeter. Arca tersebut memiliki ciri khas enam tangan dan menggambarkan Dewi Durga berdiri di atas seekor kerbau, ikon yang lazim ditemukan pada peninggalan Hindu dari masa kerajaan-kerajaan di Nusantara.
Sementara itu, arca kedua memiliki tinggi sekitar 57 sentimeter dan diduga merupakan Arca Agastya, yaitu representasi seorang resi yang dalam tradisi Hindu dikenal sebagai tokoh penyebar ajaran ke wilayah Nusantara. Bentuk mahkota dan karakter pahatan pada arca tersebut dinilai memiliki kemiripan dengan artefak dari era Kerajaan Sunda-Pajajaran.
Meski demikian, pemerintah menegaskan identifikasi tersebut masih bersifat sementara. Penetapan usia, asal-usul, serta nilai sejarah kedua arca akan ditentukan melalui kajian arkeologis oleh tim ahli dari Kementerian Kebudayaan.
Farhan mengungkapkan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kementerian Kebudayaan terkait tindak lanjut penemuan tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, penyidik kementerian menilai kedua arca memiliki indikasi kuat sebagai benda asli peninggalan masa Pajajaran sehingga perlu segera diamankan agar tidak mengalami kerusakan maupun kehilangan.
"Hari Sabtu ini saya akan bertemu dengan Pak Menteri Kebudayaan karena menurut penyidik dari Kementerian Kebudayaan, arca tersebut menunjukkan indikasi keaslian sebagai peninggalan masa Pajajaran. Mudah-mudahan Sabtu nanti sudah bisa diserahkan untuk diamankan," kata Farhan.
Rencananya, tim Kementerian Kebudayaan akan melakukan pemeriksaan langsung di lokasi pada Sabtu, 25 Juli 2026. Selain melakukan analisis terhadap kondisi fisik arca, tim juga akan menentukan langkah konservasi dan mekanisme penyimpanan sesuai standar pelindungan benda cagar budaya nasional.
Penemuan dua arca ini menjadi temuan penting di tengah proses pembenahan pengelolaan Bandung Zoo. Pemerintah Kota Bandung berharap keberadaan benda bersejarah tersebut tidak hanya terselamatkan, tetapi juga dapat memberikan informasi baru mengenai jejak sejarah Kerajaan Pajajaran di wilayah Bandung.
Di sisi lain, proses revitalisasi Bandung Zoo juga terus berjalan. Pemerintah bersama pengelola baru sedang menyelesaikan berbagai aspek administrasi, konservasi satwa, hingga penataan kawasan, dengan target kebun binatang tersebut dapat kembali beroperasi untuk masyarakat pada akhir tahun 2026.
