BPKAD Banten Pastikan Gaji PPPK Aman hingga 2027
Kota Serang; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten memastikan kebijakan efisiensi anggaran tidak berdampak pada nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten. Anggaran untuk pembayaran gaji PPPK dipastikan masih aman hingga tahun 2027.
Kepala BPKAD Provinsi Banten, Mahdani, mengatakan Pemerintah Provinsi Banten tidak akan melakukan pengurangan pegawai, baik PPPK paruh waktu maupun penuh waktu, meskipun pendapatan daerah mengalami penurunan akibat berbagai faktor. Menurutnya, keberlangsungan tenaga PPPK tetap menjadi salah satu prioritas pemerintah daerah.
Saat ini, terdapat 4.631 PPPK paruh waktu dan 13.818 PPPK penuh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, sehingga total keseluruhan mencapai 18.449 orang.
Dengan jumlah tersebut, pemerintah memastikan tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun pengurangan jumlah PPPK hingga tahun 2027 karena ketersediaan anggaran masih mencukupi.
Mahdani menjelaskan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran gaji PPPK hingga tahun 2027 mencapai sekitar Rp1 triliun. Oleh karena itu, para PPPK tidak perlu khawatir terhadap dampak kebijakan efisiensi anggaran yang tengah diterapkan pemerintah.
Saat ini, gaji PPPK paruh waktu masih dibebankan pada pos belanja operasional, sedangkan gaji PPPK penuh waktu berasal dari pos belanja pegawai.
Apabila seluruh gaji PPPK paruh waktu dialihkan ke pos belanja pegawai, porsi belanja pegawai diperkirakan akan mencapai sekitar 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Banten.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Banten dalam menjaga kesehatan fiskal daerah sekaligus memastikan hubungan keuangan antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat tetap berjalan sesuai ketentuan.(*)
