DPRD Karawang Pertanyakan Perizinan Kandang Ayam Dekat SMAN 1 Rawamerta
Karawang: Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Karawang dari Fraksi Partai Golkar, Asep Syarifudin mendesak pemerintah daerah segera mengusut dugaan keberadaan kandang ayam yang disebut hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta.(25/7).
Menurutnya, jika informasi tersebut benar, maka proses perizinan usaha peternakan harus dibuka secara transparan kepada publik untuk memastikan seluruh prosedur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai ada kesan aturan hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Kalau semua prosedur sudah sesuai aturan, buktikan dengan dokumen yang sah. Jika ditemukan pelanggaran, baik pelaku usaha maupun oknum yang menyalahgunakan kewenangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Tidak boleh ada yang kebal hukum,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana izin usaha tersebut dapat diterbitkan apabila lokasi kandang benar berada sangat dekat dengan fasilitas pendidikan.
“Jika benar kandang ayam hanya berjarak sekitar 100 meter dari SMAN 1 Rawamerta, publik berhak tahu bagaimana izin itu terbit. Siapa yang memberi rekomendasi? Siapa yang meloloskan?” ujarnya.
Selain itu, Komisi IV juga menyoroti peran Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, khususnya bidang peternakan, agar segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait status legalitas usaha tersebut. Dinas Pertanian diminta membuka data mengenai legalitas usaha, hasil verifikasi teknis, pembinaan dan pengawasan yang telah dilakukan, serta kepatuhan lokasi kandang terhadap regulasi yang berlaku.
Tak hanya itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Karawang juga mendesak dilakukannya inspeksi terpadu yang melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta perangkat daerah terkait lainnya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aspek administrasi, tata ruang, lingkungan hidup, hingga perizinan telah dipenuhi. Apabila ditemukan adanya pelanggaran, ia meminta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penerbitan izin usaha tersebut.
Secara regulasi, perizinan usaha peternakan mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, serta ketentuan mengenai tata ruang dan perlindungan lingkungan hidup.
Apabila terbukti melanggar ketentuan administratif, pelaku usaha dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, denda administratif, pembekuan hingga pencabutan perizinan, bahkan penutupan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, apabila dalam proses penerbitan izin ditemukan dugaan penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, suap, maupun gratifikasi, penanganannya dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana lainnya. Namun demikian, penerapan pasal pidana bergantung pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, DPMPTSP Kabupaten Karawang, maupun instansi terkait lainnya mengenai status perizinan usaha peternakan tersebut. Informasi terkait dugaan kandang ayam di dekat SMAN 1 Rawamerta masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pemerintah daerah serta instansi berwenang (*)
