Kabar Baik, Kebun Binatang Bandung Ditargetkan Kembali Dibuka Akhir 2026
Bandung: Pemerintah Kota Bandung menargetkan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dapat kembali dibuka untuk masyarakat pada akhir 2026. Namun, sebelum beroperasi kembali, pengelola harus menyelesaikan sejumlah persyaratan perizinan, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan izin konservasi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan proses pembukaan kembali kebun binatang membutuhkan waktu karena aspek lingkungan dan kesehatan menjadi perhatian utama. Salah satu tantangan dalam penyusunan AMDAL adalah lokasi kebun binatang yang berbatasan langsung dengan kawasan permukiman padat penduduk.
"AMDAL-nya cukup berat karena lokasinya berbatasan langsung dengan permukiman warga yang padat. Kita harus memastikan tidak ada penyakit dari manusia yang menular ke satwa, maupun sebaliknya dari satwa ke manusia. Selain itu, aspek drainase, pengelolaan sampah, dan berbagai persyaratan teknis lainnya juga harus dipenuhi," ujar Farhan, Kamis 23 Juli 2026.
Farhan menegaskan pengelola baru, Faunaland, juga memiliki kewajiban menjalankan program pelepasliaran satwa sesuai ketentuan konservasi. Menurutnya, pengelola harus menyampaikan secara jelas jenis satwa yang akan dilepasliarkan, lokasi pelepasliaran, serta jadwal pelaksanaannya.
"Saya akan memastikan Faunaland melakukan pelepasliaran satwa. Mereka harus menjelaskan kepada saya kapan pelaksanaannya, satwa apa yang akan dilepasliarkan, dan di mana lokasinya," katanya.
Ia menjelaskan, saat ini draf perjanjian kerja sama antara pemerintah dan pengelola telah masuk ke notaris untuk disusun menjadi dokumen resmi. Setelah itu, dokumen akan melalui peninjauan akhir oleh Sekretariat Daerah serta tim legal dari masing-masing pihak.
Farhan berharap proses tersebut dapat rampung dalam waktu dekat sehingga penandatanganan perjanjian kerja sama dapat dilakukan pada pekan depan.
"Kalau sesuai rencana, Senin depan perjanjian kerja sama sudah bisa ditandatangani," katanya.
Setelah perjanjian ditandatangani, Faunaland memiliki dua kewajiban utama. Pertama, mengajukan izin baru sebagai lembaga konservasi ex situ di lokasi yang ada saat ini. Kedua, mengajukan izin AMDAL sebagai syarat operasional.
"Kalau dua izin itu sudah terbit, maka Faunaland berhak membuka kembali operasional untuk menerima kunjungan masyarakat dan menjalankan aktivitas lainnya," ujar Farhan.
Meski proses perizinan diperkirakan memerlukan waktu beberapa bulan, Farhan memastikan pengelola tidak perlu menunggu seluruh izin selesai untuk memulai pekerjaan awal. Pemerintah akan mengizinkan Faunaland melakukan pembenahan infrastruktur selama proses administrasi berlangsung.
"Dalam masa menunggu perizinan yang memang memakan waktu, mereka diperbolehkan mulai melakukan pembenahan infrastruktur. Target kami, Kebun Binatang Bandung bisa kembali dibuka untuk pengunjung pada akhir tahun 2026," tandasnya.(*)
