Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Kejaksaan Bekasi Tetapkan Satu Orang Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MCK

Bekasi: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar pengelolan MCK Pasar Bantargebang. Adapun tersangka yang dimaksud yaitu JAS selaku eks Kepala Bidang Pasar pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi.(19/7).
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Penetapan JAS sebagai tersangka dilakukan pada, Rabu, 15 Juli 2026 sore. Setelah ditetapkan sebagai tersangka JAS langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bulak Kapal guna kepentingan penyelidikan.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah mengatakan, JAS ditahan karena diduga melakukan korupsi berupa pungutan liar. Yakni kepada pengelola fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Ia mengatakan, berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh penyidik, ditemukan adanya permintaan uang dengan total Rp80 juta. Yaitu kepada seseorang berinisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

"Permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap. Yaitu dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali diserahkan secara tunai," katanya, dalam keteranganya kepada wartawan, Kamis, 16 Juli 2026.

Selama penanganan kasus tersebut, Kejaksaan telah memeriksa 22 orang saksi bersalah dari berbagai unsur. Mulai dari Disdagperin, pengelola pasar, pihak swasta serta pihak-pihak lain yang terkait dengan pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.

Bukan hanya itu, Kejaksaan juga menyita sekitar 69 item barang bukti. Terdiri dari dokumen, dua unit telepon genggam sebagai alat komunikasi, serta satu unit komputer.

"Penyidikan masih berjalan dan penyidik masih mengumpulkan alat bukti. Apabila nantinya ditemukan pihak lain yang menerima sesuatu atau memiliki keterkaitan dengan perkara ini, tentu akan kami tindak lanjuti," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka JAS dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*)

Hide Ads Show Ads