Kembali Korban TPPO, Kemlu RI Tindak Lanjuti Dugaan Penyanderaan Dua WNI di Myanmar
Jakarta : Kementerian Luar Negeri (Kemnlu) RI telah menerima informasi mengenai dugaan penyanderaan dua WNI diMyanmar. Penyanderaan dua WNI berinisial AE dan S itu disebut dengan tuntutan tebusan sebesar Rp200 juta.(20/7).
![]() |
| Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI Heni Hamidah dalam keterangan pers Kamis, 9 Juli 2026 di Ruang Palapa, Kemlu RI, Jakarta |
“Segera setelah menerima laporan pada 15 Juli 2026, KBRI Yangon melakukan penelusuran awal. Termasuk berkomunikasi dengan pihak keluarga dan berbagai sumber informasi di lapangan," kata Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, di Jakarta, Senin, 20 Juli 2026.
:Berdasarkan informasi yang diperoleh, KBRI telah menerima indikasi lokasi keberadaan kedua WNI dimaksud,” ujarnya. Heni menambahkan, sebagai tindak lanjut, pada 16 Juli 2026 KBRI Yangon telah menyampaikan Nota Diplomatik kepada Kemlu Myanmar.
“KBRI Yangon juga terus berkoordinasi dengan berbagai pihak di Myanmar untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Serta, menyiapkan langkah-langkah penyelamatan apabila keberadaan keduanya berhasil dikonfirmasi,” ucapnya.
Selain itu, katanya, Direktorat Pelindungan WNI Kemlu RI juga terus berkomunikasi dengan keluarga kedua WNI. Hal ini guna memperoleh informasi tambahan yang dapat mendukung proses penelusuran.
“Kemlu akan terus berkoordinasi dengan otoritas Myanmar, kementerian/lembaga terkait di Indonesia. Serta menyampaikan perkembangan lebih lanjut apabila terdapat informasi baru,” katanya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat akan tingginya risiko yang dihadapi WNI yang bekerja secara nonprosedural di Asia Tenggara. Khususnya pada sektor online scam.
Berdasarkan pola yang berulang dalam berbagai kasus, para korban umumnya direkrut melalui tawaran pekerjaan dengan gaji tinggi di Thailand. Seperti di sektor konstruksi, perhotelan, maupun pekerjaan lainnya.
“Namun setelah tiba di Thailand, mereka justru diseberangkan secara ilegal melalui jalur darat menuju Myawaddy, Myanmar. Untuk kemudian dipaksa bekerja pada jaringan online scam," kata Heni.
"Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan. Hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” ujar Heni menegaskan.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah beredarnya video di media sosial oleh 2 orang yang diduga WNI. Mereka didugatengah disandera di Myanmar dan meminta bantuan pemerintah Indonesia untuk diselamatkan.
Kedua orang yang diduga WNI tersebut berjenis kelamin perempuan dan menggunakan bahasa Indonesia dengan lancar di dalam video. Sementara, sejak 20 Februari 2025 hingga 16 Juli 2026, Pemerintah Indonesia berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI.
Mereka dipulangkan dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand. Upaya tersebut merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam memberikan pelindungan kepada WNI yang menjadi korban eksploitasi maupun TPPO.(*)
