KPK Bantah Perry Warjiyo Jadi Tersangka Kasus CSR BI
Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kabar mantan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi CSR BI. KPK menegaskan informasi tersebut tidak benar dan hingga kini penyidikan hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memastikan kabar tersebut tidak benar. "Ohh berarti tdk benar itu mas," kata Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi, Senin 28 Juli 2026.
Jubir KPK Budi Prasetyo juga membantah informasi Perry Warjiyo telah dicegah bepergian ke luar negeri terkait perkara tersebut. "Tidak benar, sampai saat ini KPK tidak melakukan pencegahan ke luar negeri atas nama dimaksud," ujar Budi.
Budi menegaskan, hingga saat ini KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi dana CSR BI. "Sampai saat ini pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara CSR BI, yakni terhadap dua orang, Sdr. HG dan ST," katanya.
Baca juga:
KPK Buka Peluang Periksa Mantan Gubernur BI terkait Kasus Korupsi CSR
Perry Warjiyo diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI dengan alasan pribadi. Posisinya kini dijabat sementara oleh Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti.
Nama Perry sempat dikaitkan dengan perkara ini setelah penyidik KPK menggeledah ruang kerjanya, pada Desember 2024. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Hingga kini, KPK telah menetapkan dua anggota DPR sebagai tersangka, yakni Heri Gunawan dan Satori. Penyidik menduga keduanya menerima dana CSR BI dan OJK serta melakukan TPPU.
Selain menetapkan tersangka, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah para tersangka, Gedung BI, dan kantor OJK untuk melengkapi alat bukti penyidikan.
