Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Tegakan Penggeledahan di Bengkulu Pengembangan Suap Bupati Rejang Lebong

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penggeledahan di Bengkulu merupakan pengembangan penyidikan perkara suap Bupati Rejang Lebong nonaktif nonaktif, M. Fikri Thobari. Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Kejaksaan Agung menempatkan tersangka FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dengan pertimbangan keamanan dalam penyidikan.
Kejaksaan Agung menempatkan tersangka FA, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, di Rutan KPK Cabang Jakarta Timur dengan pertimbangan keamanan dalam penyidikan.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan kegiatan tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT). Melainkan tindak lanjut dari penyidikan yang sedang berjalan.

"Iya betul. Pengembangan dari perkara suap Bupati Rejang Lebong," kata Achmad Taufik Husein saat dikonfirmasi RRI, Sabtu 25 Juli 2026.

Sebelumnya, beredar informasi mengenai dugaan OTT KPK di Bengkulu yang diikuti penggeledahan di sejumlah lokasi. Termasuk rumah Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu.

Kasus dugaan suap di Kabupaten Rejang Lebong sebelumnya terungkap melalui operasi tangkap tangan pada Maret 2026. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Termasuk Bupati Rejang Lebong nonaktif M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Harry Eko Purnomo. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru setelah menemukan fakta hukum baru dalam pengembangan perkara.

Hingga kini, KPK belum merinci lokasi maupun barang bukti yang diperoleh dari rangkaian penggeledahan terbaru tersebut. Penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Diketahui, KPK mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pengembangan dilakukan setelah penyidik menemukan fakta hukum baru dari hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti.

"Dari pendalaman terhadap alat bukti dan keterangan para saksi yang diperoleh selama proses penyidikan. Penyidik menemukan fakta hukum baru yang memiliki relevansi dengan perkara pokok, sehingga melakukan pengembangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Senin, 20 Juli 2026.

Budi menjelaskan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Juli 2026. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Sebagai bagian dari penyidikan, KPK memeriksa dua saksi, yakni Dian Putri Bungsu selaku Sales Marketing PT Cahaya Mas Cemerlang. Serta, Muhammad Heriyanto selaku Direktur CV Buana Com, Direktur PT Buana Hasta Karya, serta Komisaris PT Andal Bina Mandiri.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo dan tiga pihak swasta. Mereka terjerat dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Rejang Lebong.

KPK menduga Fikri bersama Hary Eko dan orang kepercayaannya mengatur pemenang proyek anggaran 2026 yang bernilai sekitar Rp91,13 miliar. Para kontraktor yang ditunjuk diduga diminta menyerahkan fee proyek sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai pekerjaan.

Dari operasi tangkap tangan yang dilakukan pada Maret 2026, KPK menyita uang tunai sekitar Rp756,8 juta, sejumlah dokumen, serta barang bukti elektronik. Selain itu, penyidik mengungkap adanya penyerahan uang tahap awal sebesar Rp980 juta dari sejumlah kontraktor kepada pihak yang diduga mewakili bupati.(*)

Hide Ads Show Ads