Kurang Konsentrasi dan Jaga Jarak, Dua Mobil Kecelakaan Hingga Terbalik di Tol Jagorawi Km 39
Bogor : Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua unit kendaraan roda empat terjadi di Km 39+600 Tol Jagorawi arah Bogor, Jawa Barat, pada Rabu (29/07/2026) pagi. Insiden ini didorong oleh pengemudi yang diduga kurang berkonsentrasi serta tidak menjaga jarak aman saat hendak berpindah lajur.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 07.00 WIB tersebut melibatkan mobil listrik BYD berpelat nomor B 1854 ENQ dan Toyota Raize berpelat nomor D 1698 ALZ. Kendati kondisi kendaraan mengalami kerusakan cukup parah, dipastikan tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kejadian tersebut.
Kainduk Tol Jagorawi, Kompol Akhmad Jajuli, menjelaskan bahwa kedua kendaraan awalnya melaju dari arah Jakarta menuju Bogor secara beriringan di lajur dua. Setibanya di lokasi kejadian, kedua mobil berniat untuk berpindah ke lajur satu.
Namun, pengemudi kendaraan Toyota Raize diduga kurang mengantisipasi pergerakan di depannya dan tidak mematuhi jarak aman berkendara, sehingga menyundul bagian belakang mobil listrik BYD.
“Kedua kendaraan dari arah Jakarta menuju Bogor berjalan di lajur dua dan hendak berpindah ke lajur satu. Kendaraan kedua (Raize) kurang konsentrasi jaga jarak, hingga menabrak kendaraan pertama (BYD). Nihil korban jiwa dalam insiden ini,” ujar Kainduk Tol Jagorawi pada Rabu (29/07/2026).
Benturan keras tersebut menyebabkan mobil listrik BYD hilang kendali hingga oleng ke kanan dan menabrak pembatas median jalan. Sementara itu, Toyota Raize oleng ke sisi kiri lalu terguling dengan posisi keempat roda berada di atas menghadap ke arah utara.
Petugas dari Induk PJR Tol Jagorawi bersama pengelola jalan tol yang tiba di lokasi segera melakukan penanganan cepat untuk mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi badan kendaraan, serta mengatur alur lalu lintas agar tidak menimbulkan kemacetan panjang di tol arah Bogor.
Kepolisian kembali mengimbau seluruh pengguna jalan tol agar selalu menjaga jarak aman antar kendaraan (safe distance), mematuhi batas kecepatan, serta memastikan tingkat konsentrasi tetap prima guna mencegah terjadinya kecelakaan fatal di jalur bebas hambatan.(*)
