Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Makin Melebar, KPK Dalami Dugaan Suap Audit BPK di Sejumlah Daerah Selain Muara Enim

Jakarta : KPK menduga praktik suap pengondisian hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan terjadi di sejumlah daerah selain Muara Enim. Penyidik kini menelusuri dugaan praktik serupa di sejumlah daerah lain.
Foto ilustrasi

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik telah mengantongi bukti serta keterangan saksi yang mengarah pada dugaan praktik tersebut. "Diduga praktik ini tidak hanya di Muara Enim," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK yang dikutip, Selasa 21 Juli 2026.

Menurut Budi, temuan itu diperoleh dari pendalaman alat bukti. Termasuk keterangan para saksi dan tersangka dalam perkara dugaan suap pengondisian audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi saat tiba di gedung KPK.

KPK menduga praktik tersebut turut melibatkan tersangka Augus Dwianggara (AGG) alias Angga, pihak swasta. Angga diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan hasil audit.

Dalam kasus ini KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Diantaranya Anggota V BPK RI Bobby Adhityo Rizaldi dan Tenaga Ahli Anggota V BPK RI Tuning Rahayu, Kamis, 16 Juli 2026.

Pemeriksaan mendalami dugaan perubahan opini audit Pemkab Muara Enim dari WDP) menjadi WTP serta hubungan keduanya dengan Angga. Meski demikian, Budi belum mengungkap daerah lain yang diduga terlibat dalam praktik serupa.

Sebelumnya, penyidik KPK juga menggeledah rumah Bobby Adhityo Rizaldi di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Juli 2026. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk barang bukti elektronik (BBE), yang kini sedang dianalisis.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, diantaranya Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari (TTN). Lalu pihak swasta Augus Dwianggara (AGG) dan Bupati Muara Enim Edison (EDS).

Selain itu Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika (FK) serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi (CRH). Kasus bermula saat BPK Perwakilan Sumatra Selatan menemukan sejumlah temuan dalam audit laporan keuangan Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut diduga diupayakan untuk diubah melalui perantara Angga dengan melibatkan oknum auditor BPK. KPK menduga Angga mematok biaya sekitar Rp1,6 miliar untuk mengondisikan hasil audit.

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi adanya upaya intervensi terhadap proses audit. Dugaan tersebut diperkuat dengan dokumen yang disita saat penggeledahan di Kantor BPK Perwakilan Sumatra Selatan pada 23 Juni 2026.(*)

Hide Ads Show Ads