Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

MUI Indramayu Tetapkan Ajaran Ibu Desi Sesat

Indramayu ; Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu melalui Komisi Fatwa menetapkan bahwa ajaran yang disampaikan oleh seorang perempuan bernama Desi merupakan ajaran yang menyimpang dari ajaran Islam.
Rekomendasikan Penghentian Kegiatan Kolase surat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu. Foto ( Dok MUI Indramayu)
Rekomendasikan Penghentian Kegiatan Kolase surat Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu. Foto ( Dok MUI Indramayu)

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu Nomor 02/F-MUI-IMY/VII/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Keputusan itu diterbitkan setelah MUI melakukan kajian terhadap laporan hasil investigasi yang dilakukan MUI Kecamatan Kroya bersama Penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kroya pada 23 Juli 2026.


Kajian tersebut juga mempertimbangkan dugaan adanya penafsiran Al-Qur'an yang dinilai tidak sesuai dengan kaidah tafsir yang benar serta adanya pengingkaran terhadap kedudukan hadis sebagai salah satu sumber ajaran Islam.

Dalam bagian pertimbangan fatwa disebutkan bahwa ajaran yang disampaikan Desi telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sehingga perlu diteliti berdasarkan Al-Qur'an, As-Sunnah, dan kaidah-kaidah ulama yang mu'tabar.

Berdasarkan hasil musyawarah dan kajian Komisi Fatwa, MUI Kabupaten Indramayu menetapkan bahwa ajaran tersebut dinilai menyimpang dari ajaran Islam.

Selain menetapkan status ajaran tersebut, MUI juga mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada pihak-pihak yang berwenang.Pertama, MUI meminta agar seluruh kegiatan penyebaran ajaran tersebut maupun ajaran sejenis di wilayah Kabupaten Indramayu dihentikan dan ditutup.

Kedua, MUI merekomendasikan agar aparat berwenang melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kemungkinan adanya unsur pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana penipuan maupun pelanggaran hukum lainnya.

Di sisi lain, MUI juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi."Menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap menjaga ketentraman, tidak mudah terprovokasi, serta senantiasa menjaga kondusivitas sosial," demikian bunyi salah satu poin dalam fatwa tersebut.

Fatwa tersebut ditandatangani Ketua Komisi Fatwa MUI Kabupaten Indramayu KH Ibnu Ubaidillah Bilal dan Sekretaris KH Mulkil Huda.Dokumen itu juga diketahui Ketua Umum MUI Kabupaten Indramayu KH Syairozi Bilal serta Sekretaris Umum H Adlan Daie SH.

Salinan fatwa tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, di antaranya Bupati Indramayu, Ketua DPRD Indramayu, Kapolres Indramayu, Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu, Dandim 0616/Indramayu, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indramayu.(*)

Hide Ads Show Ads