Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Berhasil Ungkap Perempuan Pembuang Jasad Bayi Dalam Kardus

Bogor : Polresta Bogor Kota,Jabar bergerak cepat membongkar penemuan jasad bayi perempuan di dalam kardus yang sempat menggegerkan warga kawasan Bogor Utara, Kota Bogor, pada Rabu malam (23/7/2026).
Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SSA (21) yang merupakan ibu kandung korban
Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SSA (21) yang merupakan ibu kandung korban

Hal tersebut melalui tindakan penyelidikan yang responsif dan terukur, jajaran Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan seorang wanita berinisial SSA (21) yang merupakan ibu kandung korban.

Berdasarkan hasil pengungkapan perkara oleh tim penyidik Polresta Bogor Kota, peristiwa memilukan ini bermula saat SSA melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis di toilet area Pasar Minggu, Jakarta. Usai melahirkan, pelaku memasukkan jasad bayi ke dalam tas punggung, lalu membawanya pulang ke rumah dan menyimpannya di dalam lemari pakaian selama lima hari sebelum akhirnya dibuang.

Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto menjelaskan bahwa motif utama aksi terlarang tersebut dipicu oleh rasa takut dan malu pelaku karena hamil di luar nikah.

“Persangkaannya ini setiap ibu yang merampas nyawa anaknya pada saat atau tidak lama setelah dilahirkan, karena takut kelahiran anak tersebut diketahui orang lain,” ujar Wakapolresta Bogor Kota AKBP Arie Trestanto.

Pihak Polresta Bogor Kota menguraikan bahwa tersangka berasumsi bayinya telah meninggal dunia sesaat setelah dilahirkan di lokasi karena kondisi fisik bayi yang tidak bergerak maupun menangis.

“(Bayi meninggal) pada saat dilahirkan. Jadi setelah dilahirkan, informasi dari saksi dan tersangka ini, si bayi sudah tidak bersuara, tidak menangis, dan diasumsikan sudah meninggal,” jelas AKBP Arie Trestanto.

Menambahkan keterangan mengenai kronologi pelarian dan penyimpanan jasad korban, Wakasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Yanto Heri memaparkan alur kejadian hingga jasad bayi tersebut ditemukan warga.

“Yang bersangkutan pulang ke rumahnya (usai melahirkan di toilet) dengan membawa tas gendong berisikan bayi tersebut. Kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB disimpan di lemari pakaian di rumah yang bersangkutan,” ungkap Wakasat Reskrim AKP Yanto Heri.

Atas tindakan kejahatan tersebut, Polresta Bogor Kota menjerat tersangka SSA dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Dipidana karena Pembunuhan Anak Sendiri, ini dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara kurang lebih 15 tahun atau Pasal 460 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” tegas AKBP Arie Trestanto.

Penanganan hukum yang tegas dan cepat dari Polresta Bogor Kota ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mengawal perlindungan anak, menegakkan hukum secara profesional, serta menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Bogor.(*)

Hide Ads Show Ads