Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Bongkar Sindikat Propaganda Digital, Delapan Orang Tersangka

Jakarta; Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membongkar sindikat propaganda digital terorganisir yang menyebarkan berita bohong (hoaks), fitnah, dan provokasi di media sosial.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin (kiri) saat konferensi pers di Jakarta, Senin (27/7/2026).

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan dalam pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil menangkap dan menahan delapan orang tersangka.

"Saat ini secara utuh, baik itu pengelola dananya, pemberi proyeknya, pembuat kontennya, penyebar konten, pengelola dan pemilik akun, semuanya sudah kami lakukan pengamanan atau penangkapan," kata Iman saat konferensi pers di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan bahwa aksi melawan hukum yang dilakukan sindikat ini telah mengganggu stabilitas sosial, ekonomi, politik, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

"Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten (booster), hingga penyebar masif (blasting)," ucapnya.

Dari hasil penyidikan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, enam tersangka yang saat ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya masing-masing berinisial:

ADIK, berperan memberikan narasi konten dan melakukan briefing;
BCK, berperan mengirim narasi konten;
AYV, berperan sebagai pengelola dan pemegang akun media sosial;
YAP, berperan sebagai editor konten;
YNI, berperan menyediakan jasa akselerasi komentar (booster); serta
MMA, berperan sebagai editor.
"Sementara dua orang tersangka lainnya yang telah ditetapkan yakni G yang berperan menawarkan proyek propaganda digital, serta S yang bertindak sebagai desainer grafis," katanya.

Selain menangkap para tersangka, penyidik juga menyita barang bukti berupa 11 unit ponsel, dua unit laptop, satu unit iPad, dua flashdisk berisi konten propaganda, serta uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga digunakan sebagai pembayaran proyek tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.

"Selain UU ITE, penyidik juga mendalami potensi penerapan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) serta pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 dan 604 KUHP) apabila ditemukan bukti penggunaan anggaran negara untuk pemesanan proyek propaganda tersebut," kata Iman.

Polda Metro Jaya turut mengimbau masyarakat untuk bijak memanfaatkan media sosial dengan mengedepankan etika, serta selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya demi menjaga ruang digital yang aman, sehat, dan produktif.(*)

Hide Ads Show Ads