Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Serahkan Berkas Perkara Kasus Taufik Hidayat ke Kejati Jabar

Bandung : Ditreskrimum Polda Jawa Barat menyrrahkan berkas perkara tahap pertama kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan dengan tersangka Taufik Hidayat (TH) dengan korban berinisial YTR kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Selasa 21 Juli 2026.
Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR, Taufik Hidayat sedang dibawa oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. (Foto: Instagram/@humaspoldajabar)
Tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan wanita berinisial YTR, Taufik Hidayat sedang dibawa oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat. (Foto: Instagram/@humaspoldajabar)

Penyerahan berkas tersebut menandai proses penyidikan telah memasuki tahap penelitian oleh jaksa peneliti sebelum perkara dilimpahkan ke persidangan.

Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, mengatakan berkas perkara yang diterima dari penyidik Polda Jabar terdiri atas tiga jilid. Pada tahap pertama ini, penyidik hanya menyerahkan dokumen perkara tanpa disertai barang bukti.

"Hari ini penyidik Polda Jabar telah mengirimkan berkas perkara tahap pertama kepada jaksa atas nama tersangka TH. Berkas tersebut dikirim dalam tiga jilid," kata Nur di Kejati Jabar, Selasa 21 Juli 2026.

Ia menjelaskan, tersangka dijerat sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 466, Pasal 468, Pasal 469, Pasal 451, dan Pasal 446 dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Selain itu, penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana kekerasan seksual yang ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.

Menurut Nur, jaksa peneliti akan melakukan penelitian terhadap kelengkapan berkas perkara dalam waktu tujuh hari. Namun, sesuai ketentuan, dalam tiga hari pertama jaksa harus menentukan sikap awal apakah berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil atau masih perlu dilengkapi.

Apabila dinyatakan belum lengkap, jaksa akan menerbitkan surat pemberitahuan kepada penyidik Polda Jabar disertai petunjuk untuk melengkapi kekurangan dalam berkas perkara. "Untuk saat ini yang dikirimkan baru berkas perkara, belum ada barang bukti," ujarnya.

Nur menambahkan, penyerahan tersangka beserta barang bukti atau tahap dua baru akan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti.

Ia juga tidak menutup kemungkinan adanya penambahan pasal apabila dalam proses penelitian ditemukan fakta hukum baru yang perlu didalami. Dalam kondisi tersebut, jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi hasil penyidikan.

Sementara itu, mengenai lokasi persidangan, Nur mengatakan keputusan tersebut belum ditetapkan. Penentuan pengadilan yang akan menyidangkan perkara akan mempertimbangkan lokasi tindak pidana (locus delicti) setelah penelitian berkas selesai dilakukan.

Kasus yang menjerat Taufik Hidayat sebelumnya menjadi perhatian publik setelah YTR diduga menjadi korban penganiayaan berat dan kekerasan seksual di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Saat ini, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berlanjut dan menunggu hasil penelitian berkas oleh Kejati Jawa Barat.(*)

Hide Ads Show Ads