Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Ribuan Obat Keras Ilegal

Bogor :Melalui operasi penegakan hukum yang terstruktur, Polsek Gunung Putri sukses mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu sekaligus sirkulasi peredaran obat keras tertentu tanpa izin edar di wilayah Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil meringkus tiga orang tersangka.(21/7).
Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Ribuan Obat Keras Ilegal
Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Sita Ribuan Obat Keras Ilegal

Akselerasi pembongkaran jaringan ini bermula dari penangkapan awal pada Kamis, 16 Juli 2026. Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri terlebih dahulu menciduk seorang pria berinisial S yang kedapatan mengedarkan obat-obatan terlarang. Pimpinan sektor hukum setempat, Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan, memaparkan bahwa keberhasilan ini merupakan wujud nyata proteksi keamanan dari pihak kepolisian untuk membentengi lingkungan dari bahaya zat berbahaya.

“Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Gunung Putri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan peredaran obat keras tertentu di wilayah Desa Nagrak. Dari tangan Tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat keras berbagai jenis yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal,” ujar Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan saat memberikan keterangan resmi kepada awak media, Sabtu (18/7/2026).

Tidak berhenti di situ, personel Polsek Gunung Putri langsung mengembangkan hasil interogasi di lapangan. Petugas kemudian bergerak melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial M dan H. Kedua pria tersebut diringkus atas dugaan keterlibatan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

“Dari hasil penindakan, petugas menemukan dan mengamankan satu paket narkotika jenis sabu sebagai barang bukti,” tambah Kompol Hillal Adi Imawan.

Dari keseluruhan rangkaian operasi penangkapan ini, Polsek Gunung Putri mengamankan sejumlah barang bukti materiil yang cukup masif, meliputi 1.188 butir obat keras ilegal berbagai jenis, satu paket kecil sabu siap pakai, serta uang tunai senilai Rp575 ribu yang diduga kuat merupakan hasil dari transaksi barang haram tersebut.

Guna memberikan kepastian hukum dan proses hukum yang akuntabel, pihak polsek sektor telah melakukan pelimpahan berkas perkara secara terpadu.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Gunung Putri dan akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Bogor untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Hillal Adi Imawan menegaskan komitmen penegakan hukum demi mewujudkan Bogor yang bersih dari narkoba.(*)

Hide Ads Show Ads