Polisi Tegaskan Kembali Larangan Penggunaan Mobil Pikap untuk Mengangkut Penumpang
Indramayu: Polres Indramayu, Jawa Barat, menegaskan kembali tentang larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang, menyusul kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan 12 orang di Jalur Pantai Utara (Pantura) wilayah tersebut.(17/7/26).
Kasat Binmas Polres Indramayu Iptu Tasim mengatakan kendaraan angkutan barang, baik pikap maupun truk, tidak diperuntukkan mengangkut orang karena memiliki risiko fatal yang tinggi apabila terjadi kecelakaan.
"Struktur kendaraan yang tanpa pelindung atap maupun sabuk pengaman di bagian belakang membuat penumpang sangat rentan apabila terjadi guncangan hebat atau kecelakaan. Maka larangan pikap angkut penumpang ini kita tegaskan lagi," tegas Kasat Binmas, Kamis (16/7/2026).
Ia menjelaskan larangan tersebut mengacu pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur kendaraan angkutan barang tidak digunakan untuk mengangkut penumpang.
Menurutnya, mobil pikap dirancang untuk mengangkut barang sehingga tidak dilengkapi perangkat keselamatan yang memadai bagi penumpang.
“Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi orang meskipun dianggap lebih praktis atau dapat menekan biaya perjalanan,” ucap Kasat Binmas.
Ia menegaskan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, dengan menggunakan moda transportasi yang sesuai peruntukannya.
Polres Indramayu telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk menggencarkan edukasi mengenai larangan penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang. Ia menuturkan petugas di lapangan diminta mengedepankan langkah persuasif dan memberikan teguran secara humanis, apabila masih menemukan pelanggaran.
"Penggunaan kendaraan yang tidak sesuai peruntukannya sangat tidak disarankan demi keamanan bersama, dan apabila melanggar dapat dikenakan sanksi tilang," ujarnya.
Kasat Binmas menekankan, upaya tersebut dilakukan agar masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas dan mematuhi aturan yang berlaku. Ia mengatakan sosialisasi diperkuat sebagai tindak lanjut atas kecelakaan di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, pada Minggu (12/7), yang melibatkan sebuah mobil pikap dan dua truk.
Kecelakaan tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia. "Kejadian ini jangan sampai terulang kembali di kemudian hari. Mari sayangi diri kita, keluarga kita, dan pengguna jalan lainnya melalui langkah sederhana, yakni selalu mengutamakan keselamatan lalu lintas," ucap Kasat Binmas(*)
