Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polres Cimahi Bongkar 40 Kasus Narkoba dalam Sebulan, Muncul 50 Tersangka Baru

Cimahi : Polres Cimahi mengungkap 40 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dalam kurun waktu satu bulan terakhir di wilayah hukumnya. Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 50 orang sebagai tersangka yang seluruhnya merupakan pelaku baru dan bukan residivis.
Barang bukti Narkoba yang berhasil di ungkap Polres Cimahi sebanyak 40 Kasus dengan 50 tersangka
Barang bukti Narkoba yang berhasil di ungkap Polres Cimahi sebanyak 40 Kasus dengan 50 tersangka

Temuan tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkotika di wilayah Bandung Raya masih terus berlangsung dengan pola regenerasi pelaku. Saat satu jaringan berhasil diputus aparat, pelaku-pelaku baru kembali bermunculan untuk mengisi rantai distribusi narkoba.

Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengatakan, pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil kerja intensif Satres Narkoba Polres Cimahi selama satu bulan terakhir. Menurutnya, seluruh tersangka yang diamankan belum pernah terjerat kasus serupa sebelumnya.

"Selama satu bulan kami mengungkap 40 kasus dengan 50 tersangka, dan seluruh tersangka tersebut bukan residivis sehingga semuanya merupakan pelaku baru," ujar AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu 22 Juli 2026.

Data tersebut menunjukkan peredaran narkotika tidak lagi didominasi jaringan lama. Polisi menilai regenerasi pelaku terus terjadi mulai dari kurir, pengedar hingga pihak yang terlibat dalam distribusi barang haram tersebut.

Dari seluruh perkara yang berhasil diungkap, sabu masih menjadi narkotika yang paling banyak ditemukan. Polisi menyita 1.167 gram atau sekitar 1,19 kilogram sabu yang menjadi salah satu pengungkapan terbesar dalam beberapa bulan terakhir.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 370,63 gram ganja, 376,14 gram tembakau sintetis, 53,2 mililiter cairan sintetis, 2,02 gram ekstasi berbentuk bubuk, 45 butir ekstasi, serta 8.565 butir obat keras tertentu (OKT). Seluruh barang bukti tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai sekitar Rp2 miliar.

"Kami memperkirakan pengungkapan ini berhasil mencegah penyalahgunaan narkoba terhadap sekitar 300 ribu jiwa," ucapnya.

Seluruh tersangka dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman yang dikenakan berkisar mulai enam tahun penjara hingga pidana penjara seumur hidup.

Niko menegaskan keberhasilan tersebut tidak membuat pihaknya berpuas diri. Upaya pemberantasan akan terus ditingkatkan mengingat munculnya pelaku-pelaku baru menjadi tantangan serius dalam perang melawan narkotika.

Secara keseluruhan, Satres Narkoba Polres Cimahi menangani 16 kasus sabu dengan 16 tersangka, 14 kasus tembakau sintetis dengan 22 tersangka, tiga kasus ganja dengan tiga tersangka, serta tujuh kasus obat keras tertentu dengan delapan tersangka.

“Tingginya angka tersebut menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman nyata bagi masyarakat, khususnya generasi muda,” kata Niko.(*)

Hide Ads Show Ads