Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Polsek Bojongloa Kaler Berhasil Amankan Pelaku Begal HP

Bandung : Polrestabes Bandung bersama jajaran kepolisian sektor terus memperketat pengamanan wilayah demi menjamin perlindungan maksimal bagi warga. 
Polsek Bojongloa Kaler Berhasil Amankan Pelaku Begal HP
Polsek Bojongloa Kaler Berhasil Amankan Pelaku Begal HP

Komitmen penegakan hukum ini dibuktikan lewat kecepatan merespons insiden kejahatan jalanan (curas) yang menimpa seorang pemuda berinisial U (24) saat sedang berolahraga pagi. 

Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Bojongloa Kaler bergerak cepat mengamankan salah satu pelaku begal telepon genggam (handphone) yang sempat menjadi sasaran amukan massa di kawasan Jalan Babakan Ciparay, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung.

Peristiwa kriminalitas tersebut berlangsung pada Kamis, 16 Juli 2026, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, korban sedang beraktivitas olahraga bersama dua orang rekannya di tengah suasana jalanan yang mulai ramai. Secara mendadak, dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor matik memepet korban dan merampas handphone miliknya.

Korban yang tidak tinggal diam langsung memberikan perlawanan dengan menarik jaket pelaku hingga mengakibatkan kedua belah pihak hilang keseimbangan dan terjatuh ke aspal. Rekan korban dibantu warga sekitar yang berada di lokasi langsung menyergap pelaku utama yang bertato, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri.

Merespons cepat dinamika di lapangan, tim opsnal Polsek Bojongloa Kaler segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi pelaku dari kepungan warga dan membawanya ke kantor polisi. Selain mengamankan tersangka yang bertubuh kurus tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti materiil di tempat kejadian perkara (TKP), meliputi satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan oleh pelaku untuk beraksi, serta unit handphone beserta kotak dus milik korban untuk melengkapi berkas perkara.

Untuk mempertanggungjawabkan tindakan nekatnya, pelaku yang tertangkap kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat pasal Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 479 KUHP berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023) dengan ancaman hukuman pidana kurungan maksimal hingga 9 tahun penjara.

Sementara itu, tim gabungan jajaran reserse masih terus memburu satu pelaku lain yang berstatus buron. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku street crime di Kota Kembang.

Guna menjaga ketenangan publik dan memberikan rasa aman yang mutlak bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang terbuka, jajaran kepolisian memastikan sirkulasi sistem keamanan kota terus berjalan aktif tanpa henti. Warga Kota Bandung diimbau untuk tetap tenang dan memanfaatkan kanal pengaduan cepat yang telah disediakan secara gratis oleh kepolisian jika mendapati hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Pihak kepolisian mengimbau warga Kota Bandung agar tidak panik maupun khawatir saat beraktivitas. Polrestabes Bandung memastikan bahwa sistem keamanan dan layanan darurat selalu siap siaga selama 24 jam. Jika masyarakat menemui indikasi gangguan kamtibmas atau menjadi korban kejahatan, silakan segera menghubungi call center 110, agar Tim Prabu Polrestabes Bandung dapat langsung bergerak cepat di lapangan untuk melakukan penangkapan,” Ujar kapolsek Bojongloa Kaler. (*)

Hide Ads Show Ads