RUU Ketenagakerjaan, DPR Harap Revisi Ciptakan Keseimbangan Pekerja-Pengusaha
Jakarta : Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh mengatakan, perlindungan tenaga kerja harus diberikan sejak hari pertama seseorang mulai bekerja. Pernyataan tegas politikus PKB ini, merespons RUU Ketenagakerjaan yang terus menjadi perbincangan publik.
Menurutnya, revisi undang-undang harus mampu menciptakan keseimbangan antara kepentingan pekerja dan dunia usaha. "Bagaimana revisi undang-undang ini benar-benar memberikan pelindungan dan kesejahteraan bagi buruh dan pekerja, sekaligus memberikan kepastian dan stabilitas bagi pengusaha," kata perempuan yang akrab disapa Ninik ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Ia mengungkapkan, pengalamannya saat mengawal kasus kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja dalam masa probation. Berkat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak awal bekerja, korban akhirnya memperoleh santunan sebesar Rp200 juta.
"Pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan kuat agar perlindungan pekerja masa probation memiliki dasar hukum yang lebih tegas. Ketentuan tersebut disepakati bersama lintas fraksi, dimasukkan ke dalam revisi undang-undang, sehingga tidak ada lagi ruang bagi praktik eksploitasi pekerja," ucap Ninik.
Selain memperjuangkan jaminan sosial bagi pekerja probation, ia juga menyiapkan, sejumlah agenda reformasi ketenagakerjaan. Sementara, Kapoksi Fraksi PKB Komisi IX DPR RI, Zainul Munasichin menyebutkan, partainya telah merumuskan 16 isu strategis sebagai fokus pembahasan.
Isu tersebut meliputi pembatasan praktik outsourcing, sistem pengupahan yang lebih berkeadilan, dan menjadikan PHK sebagai langkah terakhir. Kamudian, perlindungan pekerja ekonomi digital atau gig economy, hingga penguatan hak pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Enam belas isu tersebut menjadi prioritas perjuangan Fraksi PKB. Seluruh substansi yang kami dorong bertujuan memperkuat pelindungan hak-hak pekerja sekaligus meningkatkan kesejahteraan buruh Indonesia tanpa mengabaikan investasi," ucap Zainul.
Zainul menegaskan, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Organisasi buruh, kalangan pengusaha, hingga berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat menyampaikan masukan secara langsung kepada DPR.
"Berkomitmen menerima masukan semua pemangku kepentingan. Agar produk UU Ketenagakerjaan kian sempurna dan menyejahterakan buruh," ucap Zainul.
Sebelumnya, Fraksi PKB DPR RI menerima audiensi Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Pertemuan itu menjadi bagian dari proses penyerapan aspirasi menjelang pembahasan intensif RUU Ketenagakerjaan bersama pemerintah.
Fraksi PKB menegaskan, komitmennya untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja melalui pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Salah satu poin yang diperjuangkan adalah kewajiban kepesertaan jaminan sosial bagi pekerja yang masih berada dalam masa percobaan atau probation.(*)
