Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Usut Tuntas Tragedi Pantura yang Tewaskan 12 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Asal Purwakarta Jadi Tersangka

Indramayu: Polres Indramayu bergerak cepat dan tegas dalam memberikan kepastian hukum terkait tragedi kecelakaan beruntun di jalur Pantura yang merenggut banyak korban jiwa. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan ilmiah dan pengumpulan alat bukti secara intensif, pihak kepolisian resmi menetapkan A, pengemudi truk wing box, sebagai tersangka utama dan langsung melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan.(18/7/26).
Usut Tuntas Tragedi Pantura yang Tewaskan 12 Orang, Polisi Tetapkan Sopir Truk Asal Purwakarta Jadi Tersangka

Langkah hukum ini diambil menyusul insiden kecelakaan maut yang melibatkan satu mobil pikap dan dua truk di Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu. Peristiwa tragis tersebut mengakibatkan 12 orang meninggal dunia serta enam orang lainnya mengalami luka-luka. Penetapan status hukum terhadap pengemudi asal Kabupaten Purwakarta ini didasarkan pada hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah saksi kunci di lapangan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, mengonfirmasi secara langsung di hadapan awak media pada Jumat (17/7/2026) bahwa tersangka A saat ini telah dijebloskan ke sel tahanan Markas Polres Indramayu. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang membawa konsekuensi ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun akibat kelalaiannya yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

Meskipun tersangka utama telah diamankan, jajaran Satlantas dan Unit Reskrim Polres Indramayu menegaskan tidak akan berhenti sampai di sini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan pendalaman secara mendalam guna mengupas tuntas seluruh faktor teknis maupun non-teknis yang menjadi pemicu utama kecelakaan beruntun tersebut. Polres Indramayu memastikan seluruh rangkaian proses penyidikan diselesaikan secara profesional dan transparan agar berkas perkara dapat segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan.(*)

Hide Ads Show Ads