Videonya Beredar Luas, TKW Oneng Nurbayanti Asal Cililin Diduga Terlantar di Mesir Selama 25 Tahun
Bandung; Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) bergerak cepat menindaklanjuti laporan mengenai seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Cililin yang diduga terlantar di Mesir.
Langkah awal yang dilakukan berupa penelusuran identitas, riwayat keberangkatan, serta koordinasi dengan sejumlah instansi terkait untuk memastikan kondisi dan keberadaan yang bersangkutan.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah beredar video di media sosial yang memperlihatkan seorang perempuan bernama Oneng Nurbayanti (51) mengaku telah berada di Mesir selama sekitar 25 tahun.
Dalam video itu, ia mengungkapkan keinginannya untuk kembali ke Indonesia, namun terkendala dokumen perjalanan yang diduga telah habis masa berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Disnakertrans Bandung Barat langsung mengunjungi kediaman keluarga Oneng di Kecamatan Cililin guna menggali informasi sekaligus mencocokkan data yang dimiliki pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pelatihan, Produktivitas, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TKT) Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Dewi Andani, mengatakan kunjungan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi sebelum penanganan dilanjutkan ke tingkat nasional.
"Kami sudah menindaklanjuti informasi mengenai Oneng Nurbayanti dengan melakukan kunjungan langsung kepada keluarganya. Kunjungan dilakukan untuk memperoleh keterangan secara utuh, memverifikasi identitas, dan mengumpulkan dokumen pendukung," ujar Dewi, dikutip Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Dewi, hasil penelusuran sementara menunjukkan nama Oneng belum tercantum dalam database pekerja migran yang dimiliki Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat.
Kondisi tersebut diduga karena keberangkatannya ke luar negeri berlangsung sekitar tahun 2000 hingga 2001, saat sistem pendataan tenaga kerja migran belum terintegrasi seperti sekarang.
Meski belum ditemukan dalam data resmi, pemerintah daerah memastikan proses penanganan tetap berjalan. Disnakertrans menilai setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti, terlebih jika menyangkut keselamatan dan perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.
"Meskipun belum tercatat dalam sistem, pengaduan keluarga tetap kami layani dan tindak lanjuti. Ketiadaan data bukan berarti pemerintah daerah mengabaikan keadaan yang bersangkutan," kata Dewi.
Berdasarkan keterangan keluarga, Oneng pertama kali berangkat ke luar negeri untuk bekerja di Kuwait. Dalam perjalanan hidupnya, ia kemudian berpindah ke Mesir dan hingga kini belum dapat kembali ke Indonesia. Selama bertahun-tahun, komunikasi dengan keluarga disebut berlangsung secara terbatas sehingga informasi mengenai kondisinya baru kembali mencuat setelah video tersebut beredar luas.
Untuk memastikan informasi yang diterima, Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat akan memperkuat koordinasi dengan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), serta Kementerian Luar Negeri.
Koordinasi tersebut bertujuan menelusuri status keimigrasian, keberadaan, kondisi kesehatan, hingga kemungkinan proses pemulangan ke Tanah Air apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
Pemerintah daerah juga berharap proses verifikasi dapat berjalan cepat sehingga langkah-langkah perlindungan terhadap Oneng dapat segera dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya penggunaan jalur resmi dalam penempatan pekerja migran Indonesia. Dengan tercatat dalam sistem pemerintah, pekerja migran akan lebih mudah memperoleh perlindungan hukum, pendampingan, hingga bantuan apabila menghadapi persoalan selama bekerja di luar negeri.
Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat pun mengimbau masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri agar selalu melalui perusahaan penempatan resmi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keamanan, kepastian hukum, serta perlindungan bagi pekerja migran sejak proses keberangkatan hingga kembali ke Indonesia.
