Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Warga Laporkan Terjadi Pencurian Ponsel, Pelaku Berhasil Diringkus Polisi di Telukjambe Barat

Karawang : Respons cepat masyarakat bersama jajaran Polsek Telukjambe Barat Polres Karawang berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.M. yang diduga terlibat kasus pencurian satu unit telepon genggam.

Warga Laporkan Terduga Pelaku Pencurian Ponsel, Pelaku Diringkus di Telukjambe Barat
Warga Laporkan Terduga Pelaku Pencurian Ponsel, Pelaku Diringkus di Telukjambe Barat

Peristiwa penangkapan tersebut terjadi di sebuah konter handphone di Kampung Kobakbiru, Desa Karangmulya, Kecamatan Telukjambe Barat, Kabupaten Karawang, pada Kamis (23/07/2026) malam.

Terduga pelaku M.M. sebelumnya diamankan oleh warga sekitar setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan saat hendak menjual satu unit ponsel jenis iPhone XR warna oranye. Mendapat laporan dari warga, personel piket fungsi Polsek Telukjambe Barat langsung bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti agar terhindar dari aksi main hakim sendiri.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menjelaskan bahwa petugas segera melakukan pemeriksaan awal di lokasi kejadian serta mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban berinisial D.M.

“Dari hasil pemeriksaan awal, petugas mengamankan satu unit handphone iPhone XR warna oranye kapasitas 64 GB milik korban D.M. Terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Telukjambe Barat untuk pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut,” kataKasi Humas pada Sabtu (25/07/2026).

Dari hasil pendalaman awal, petugas menemukan fakta bahwa tempat kejadian perkara (TKP) awal dugaan pengambilan ponsel tersebut berada di wilayah Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, yang masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Petugas kemudian memfasilitasi klarifikasi antara kedua belah pihak guna memastikan kronologi kejadian.

Setelah dilakukan proses dialog dan musyawarah di Mako Polsek Telukjambe Barat, pihak korban dan terduga pelaku sepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan (restorative justice). Kedua belah pihak telah menandatangani surat kesepakatan damai serta menyatakan tidak melanjutkan perkara ke ranah hukum.

Pihak Polres Karawang menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada masyarakat yang responsif dan segera melapor ke pihak kepolisian. Langkah warga yang menyerahkan penanganan penuh kepada aparat diapresiasi sebagai bentuk kesadaran hukum yang baik.

“Kepolisian mengapresiasi peran aktif warga dan mengimbau masyarakat untuk selalu mempercayakan penanganan hukum kepada pihak berwajib tanpa melakukan tindakan main hakim sendiri. Kami akan terus mengedepankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan humanis,” tutup Kasi Humas(*)

Hide Ads Show Ads