Akibat Melanggar LP2B, Pembangunan Dua Kandang Hentikan Satpol PP Kabupaten Karawang
Karawang : Satpol PP Kabupaten Karawang menghentikan dan menutup pembangunan dua kandang untuk peternakan ayam yang diduga berdiri di atas kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kecamatan Rawamerta dan Kecamatan Cilebar.
Penutupan dilakukan karena pembangunan tersebut diduga melanggar ketentuan perlindungan LP2B serta belum memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA Prasetya Wirabrata, mengatakan penindakan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni pada Senin (27/7/2026) di Kecamatan Rawamerta dan Selasa (28/7/2026) di Kecamatan Cilebar.(1/8/26).
“Kami melaksanakan penutupan di dua lokasi yang rencananya akan dibangun kandang ayam. Lokasi tersebut berada di kawasan LP2B sehingga aktivitas pembangunannya kami hentikan,” ujar DA.
Ia menjelaskan, penutupan dilakukan berdasarkan hasil pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP pada 13 Juli 2026 yang kemudian ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang pada 21 Juli 2026.
Dalam surat penutupan yang dipasang di lokasi, disebutkan bahwa pembangunan tersebut diduga melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Karena itu, pemilik usaha diminta menghentikan seluruh aktivitas pembangunan hingga ada keputusan lebih lanjut.
Menurut DA, langkah tersebut merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah sekaligus komitmen Pemerintah Kabupaten Karawang dalam menjaga keberadaan lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi secara sembarangan.
“Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B tidak bisa dialihfungsikan begitu saja tanpa memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran yang berpotensi mengurangi luas lahan pertanian yang telah dilindungi,” tegasnya.
Ia menambahkan, Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan yang berpotensi mengubah fungsi lahan pertanian berkelanjutan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan bersama perangkat daerah terkait. Tujuannya untuk menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif, mencegah alih fungsi lahan yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan seluruh kegiatan pembangunan di Kabupaten Karawang berjalan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkas DA.(*)



