Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pemerasan Pemalang, KPK Temukan Kejanggalan Percakapan Staf KPK dan Ayahnya

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap kejanggalan dalam percakapan Staf Administrasi KPK Setya Budi Dias dan ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Mereka merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Humas KPK)
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro resmi mengenakan rompi tahanan oranye Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Humas KPK)

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik menemukan penggunaa fitur penghapusan pesan otomatis dalam percakapan keduanya. Temuan tersebut diperoleh dari barang bukti elektronik (BBE) yang disita penyidik.

"Bahwa antara percakapan DIS dengan LBS selaku anak. Tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus," kata Taufik dalam konferensi pers di gedung KPK yang dikutip, Sabtu 1 Agustus 2026.

Menurut Taufik, fitur serupa tidak ditemukan dalam percakapan Setya dengan pihak lain. Kondisi tersebut menimbulkan kecurigaan penyidik karena komunikasi antara ayah dan anak justru dilakukan dengan tingkat kerahasiaan yang lebih tinggi.

"Nah coba kita bayangkan kita dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan yang lain yang notabene mungkin lebih untung tidak ada settingan seperti itu," ujarnya.

Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah bukti yang menguatkan dugaan adanya aliran dana dari Lilik kepada Setya. Dugaan tersebut masih terus didalami dalam proses penyidikan.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Pemalang, Jakarta, dan Purworejo. Dari operasi tersebut, KPK menetapkan empat tersangka.

Mereka, Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (AWI), orang kepercayaannya Mohamad Haris alias Gus Haris (GHA). Serta, Lilik Budi Suprianto (LBS), dan Setya Budi Dias (DIS).

KPK menduga Setya memberikan informasi kepada Lilik terkait penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang. Informasi tersebut diduga digunakan sebagai dasar untuk meminta sejumlah uang kepada Anom dengan dalih pengurusan perkara di KPK.

Di sisi lain, Anom dan Gus Haris juga diduga melakukan pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta. Lembaga antirasuah telah berkoordinasi dengan Kepolisian terkait status Setya sebagai anggota Polri yang diperbantukan di KPK.

"Benar, yang bersangkutan pegawai perbantuan dari Kepolisian. Terkait perkara ini, KPK juga kemudian langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," kata Budi.

KPK menduga sebagian dana hasil pemerasan terhadap Bupati Pemalang diserahkan kepada Lilik untuk mengurus perkara tersebut melalui Setya. Hingga kini, penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(*)

Hide Ads Show Ads