Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Setelah Viral, Polres Cimahi Tetapkan 2 Tersangka Penganiayaan Anak Usia Lima Tahun

Karawang : Polres Cimahi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anak berusia lima tahun di Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, setelah video dugaan kekerasan terhadap korban beredar di media sosial.
Suasana di markas Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat.
Suasana di markas Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, Jalan Jend. H. Amir Machmud, Kota Cimahi, Jawa Barat.

Kapolres Cimahi AKBP Moh. Faruk Rozi di Cimahi, Jumat, mengatakan kedua tersangka berinisial D alias Pepi (28) dan A (22) dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun enam bulan.

"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Menurut Faruk, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka D mengaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya untuk memperoleh simpati mantan istrinya agar bersedia rujuk kembali.

Polisi juga menetapkan tersangka A karena diduga merekam aksi dugaan penganiayaan tersebut.

Penyidik masih mendalami seluruh motif dan mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi proses penyidikan.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah video yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak beredar di media sosial. Dalam rekaman tersebut, korban tampak mengalami luka pada bagian wajah.

Polres Cimahi memastikan proses hukum dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban selama proses penyidikan.(*)

Hide Ads Show Ads