Akibat Pelanggaran Berat, Dua Anggota Polisi di Karawang Resmi Dipecat Tidak Hormat
Karawang : Polresta Karawang mengambil langkah tegas terhadap dua personelnya yang dinilai melakukan pelanggaran hingga berujung pada Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).(10/9/26).
Prosesi PTDH digelar dalam upacara di Lapangan Apel Mapolresta Karawang, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB. Upacara dipimpin langsung Kapolresta Karawang Kombes Pol Mario Prahatinto dan dihadiri jajaran pejabat utama, para Kapolsek, personel serta ASN Polresta Karawang.
Dua anggota yang diberhentikan masing-masing berinisial G G dan R R. Keduanya sebelumnya bertugas dengan pangkat Brigadir di jajaran Polresta Karawang.
Dalam prosesi tersebut, surat keputusan pemberhentian dibacakan di hadapan seluruh peserta upacara. Prosesi kemudian dilanjutkan dengan pemberian tanda silang pada foto kedua personel sebagai simbol berakhirnya status mereka sebagai anggota Polri.
Kapolresta Karawang menegaskan, PTDH merupakan keputusan terakhir setelah proses pembinaan serta penegakan disiplin dan kode etik dilakukan.
Menurutnya, tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
“Keputusan PTDH hari ini adalah bukti nyata bahwa Polri tidak akan melindungi anggotanya yang melanggar. Integritas, disiplin, dan kehormatan adalah harga mati,” tegas Mario.
Ia juga meminta seluruh personel menjadikan pemberhentian tersebut sebagai pelajaran agar tidak melakukan tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi.
“Bekerjalah dengan hati, layani masyarakat dengan tulus, dan patuhi setiap aturan. Jangan sampai ada lagi personel yang mencoreng nama baik institusi yang kita banggakan ini,” ujarnya.(*)
