Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

BGN Umumkan Hasil Pemeriksaan Dapur MBG, 13.761 SPPG Dinyatakan Lolos Validasi

Jakarta: Badan Gizi Nasional (BGN) mengumumkan hasil pemeriksaan terhadap ribuan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Dari 27.022 SPPG yang memperoleh Surat Penetapan Penerima Manfaat Sementara tahap pertama (SPS 1), hanya 13.761 dinyatakan lolos validasi.
Dapur SPPG unit Desa Parit Pekir Sungailiat Kabupaten Bangka menyiapkan menu MBG

Kepala BGN, Sudaryono, mengatakan ini merupakan evaluasi berkelanjutan untuk memastikan setiap dapur SPPG menjalankan program sesuai ketentuan. Pemeriksaan dilakukan dengan menelusuri kembali sejumlah persyaratan yang dinilai penting dalam penyelenggaraan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Hal itu disampaikannya melalui video yang diunggah di kanal resmi BGN, Minggu 13 September 226. “Bulan lalu kami telah mengeluarkan SPS 1 kepada 27.022 SPPG yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya.

Menurut Sudaryono, validasi tidak hanya menyangkut kelengkapan administratif, tetapi juga mencakup berbagai aspek dalam operasional dapur MBG. Misalnya ketepatan sasaran penerima, kepatuhan terhadap tata kelola, akuntabilitas keuangan, serta keamanan dan kandungan gizi makanan yang diproduksi.

“Kami melakukan validasi-validasi ulang terhadap SPPG yang telah memiliki SPS 1,” ujarnya. Pemeriksaan juga diarahkan untuk memastikan dapur SPPG benar-benar mampu menghasilkan makanan yang aman dan memenuhi standar gizi.

Hasil validasi tersebut kemudian menjadi dasar penerbitan SPS tahap kedua (SPS 2). BGN menetapkan 13.761 SPPG atau sekitar 50 persen dari penerima SPS 1 sebagai penerima SPS 2.

Sedangkan SPPG yang belum mendapatkan SPS 2 masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Nantinya BGN akan membagi hasil pemeriksaan tersebut berdasarkan pemenuhan persyaratan masing-masing dapur.

“SPPG yang setelah diperiksa kembali ternyata mampu memenuhi ketentuan masih memiliki kesempatan memperoleh SPS 2,” katanya. “Namun, dapur yang ditemukan memiliki pelanggaran mendasar dapat dikenai sanksi hingga penghentian operasional.”

Salah satu persyaratan yang menjadi perhatian BGN adalah kepemilikan Surat Laik Higiene dan Sanitasi (SLHS). Akuntabilitas laporan keuangan, pelanggaran tata kelola, serta ketidaksesuaian standar dapur, juga dapat menjadi alasan keputusan BGN.

Jika hal-hal pokok tersebut tidak dapat dipenuhi, maka BGN dapat menutup SPPG tersebut. “Dengan sangat terpaksa kami melakukan tindakan tegas dengan menutup dapur SPPG tersebut,” ucapnya.

Sudaryono meminta para mitra dan yayasan segera memeriksa status masing-masing SPPG setelah penerbitan SPS 2. Pengelola yang belum mendapatkannya diminta mencari tahu alasan penundaan sekaligus segera melakukan perbaikan terhadap kekurangan yang ditemukan.

“Ini adalah langkah kami untuk menjamin makanan bergizi gratis yang disalurkan kepada penerima manfaat memenuhi standar aman,” ujarnya. Baik kepada peserta didik maupun non-peserta didik seperti ibu hamil dan menyusui.(*)

Hide Ads Show Ads