Bobol Warung Pakai Golok, Tiga Terduga Pelaku Diamankan Polisi
Garut : Kasus pembobolan warung di Kampung Wedasari, Desa Sukalilah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, berhasil diungkap jajaran Polsek Cibatu Polres Garut. Tiga orang terduga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan pencurian barang dagangan milik warga.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan yakni Sandi Nugraha (30), warga Desa Mekarsari, Dede Rahma Abdurohhman (30), warga Desa Nanjung Jaya, dan Lukman Hakim (26), warga Desa Sukamerang, Kecamatan Kersamanah.
Kapolsek Cibatu AKP Amirudin Latif, S.H. menjelaskan, pengungkapan bermula ketika korban bernama Yanti (44) mengetahui warung miliknya telah dibobol. Laporan kemudian dibuat pada Jumat, 4 September 2026.
“Pada Rabu 2 September 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, tetangga korban melihat kondisi warung sudah terbuka dan barang-barang berserakan. Karena korban sedang di luar kota, laporan baru dibuat pada Jumat,” ujar AKP Amirudin, Jumat (4/9/2026).
Berbekal laporan polisi nomor LP/B/05/IX/2026, petugas melakukan olah TKP dan penyelidikan untuk mengungkap pelaku. Hasil pengembangan kemudian mengarah kepada tiga orang yang selanjutnya diamankan oleh jajaran Polsek Cibatu.
Modus yang diduga digunakan yakni dengan mencungkil pintu warung menggunakan golok. Setelah pintu berhasil dibuka, para terduga pelaku masuk dan mengambil sejumlah barang dagangan.
Kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta. Barang yang hilang meliputi minuman kemasan, sembako, minyak, kopi, tabung gas 3 kilogram, hingga ban dalam motor.
Tak berhenti pada satu lokasi, hasil pengembangan sementara juga menemukan dugaan keterlibatan ketiga terduga pelaku dalam pembobolan sejumlah toko kelontong lainnya.
“Dari hasil pengembangan sementara, para terduga pelaku juga diduga terlibat dalam pembobolan 3 toko kelontong lainnya di wilayah hukum Polsek Cibatu,” tambah Kapolsek.
Dari tangan para terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tabung gas melon 3 kilogram, tiga sachet kopi Kapal Api, dan satu buah golok yang diduga digunakan untuk mencungkil pintu warung.
Ketiga terduga pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti di Mapolsek Cibatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dalam perkara tersebut, mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
AKP Amirudin Latif juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap keamanan tempat usaha, serta tidak ragu melapor kepada polisi jika menemukan aktivitas yang mencurigakan.
Polsek Cibatu Polres Garut memastikan proses penyidikan terhadap ketiga terduga pelaku masih terus dilakukan guna mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus pembobolan lainnya di wilayah hukum Polsek Cibatu.(*)
