Ditembak Dar ! Dua Begal di Karawang Berhasil Ditangkap Polisi
Karawang : Suara letusan senjata api mengakhiri perlawanan dua begal yang diburu Satreskrim Polresta Karawang.
Kedua pelaku berinisial APP dan SJ terpaksa dilumpuhkan polisi setelah melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Keduanya diketahui diduga terlibat dalam rangkaian aksi pencurian dengan kekerasan (curas) di sejumlah wilayah Kabupaten Karawang.
Bukan cuma satu aksi. Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap sepak terjang keduanya bersama komplotannya yang diduga telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) sepanjang 2026.
Wilayah yang menjadi sasaran antara lain kawasan Cilamaya, Cilebar, Telagasari, Ranggon hingga Jalan Baru. Sebagian lokasi tersebut merupakan jalan sepi dan pematang sawah yang minim penerangan.
Salah satu aksi mereka terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026 sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang buruh harian lepas bernama Tarwan (55) menjadi korban saat melintas di jalan pematang sawah perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun Kecemek, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Korban yang tengah mengendarai sepeda motor diduga dipepet tiga pelaku menggunakan sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menendang kendaraan korban hingga terjatuh ke dalam parit.
Saat korban sudah tak berdaya, pelaku mengeluarkan golok dan mengancam korban. Sepeda motor Honda Beat warna hitam milik Tarwan kemudian dibawa kabur, sementara pelaku lainnya mengawal dari belakang menggunakan sepeda motor.
Kapolresta Karawang Kombes Pol. Mario Prahatinto mengatakan, hasil pemeriksaan terhadap APP dan SJ mengarah pada dugaan bahwa keduanya merupakan bagian dari komplotan begal yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polresta Karawang.
“Dari hasil pemeriksaan dan interogasi awal terhadap kedua pelaku, diketahui bahwa komplotan ini merupakan spesialis begal jalanan. Sepak terjang mereka tercatat telah beraksi di sedikitnya 12 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di wilayah hukum Polresta Karawang sepanjang tahun 2026,” jelas Mario, Jumat, 18 September 2026.
Dari belasan TKP tersebut, polisi menduga komplotan ini telah menggasak puluhan sepeda motor matik berbagai jenis.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah golok, satu unit Honda Beat Deluxe yang diduga digunakan sebagai kendaraan sarana kejahatan, serta satu unit Honda Beat hitam milik korban.
Polresta Karawang memastikan penindakan terhadap kejahatan jalanan akan terus dilakukan, termasuk meningkatkan patroli di sejumlah ruas jalan yang dinilai rawan aksi pembegalan.
Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 479 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun (*).
