Enam Tahun Didampingi KJRI Kuching, WNI Terhindar dari Hukuman Mati
Entikong : Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching mendampingi seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial HK yang sempat terancam hukuman mati dalam perkara pidana narkotika di Sarawak, Malaysia.
Konjen RI Kuching Abdullah Zulkifli mengatakan, pendampingan terhadap HK dilakukan selama proses hukum yang berlangsung sekitar enam tahun. KJRI Kuching juga menyediakan bantuan pengacara untuk mendampingi HK selama menjalani proses peradilan.
“Ini kami hari ini juga mengantarkan Saudara HK untuk bertemu kembali orang tua yang selalu mendampingi HK ketika menjalani proses hukum di Sarawak. Beliau terancam hukuman mati karena ketika ditangkap dalam sebuah kendaraan, beliau ini sebenarnya hanya mau menumpang,” kata Abdullah di PLBN Entikong, Jumat, 25 September 2026.
Abdullah menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika HK berada di dalam sebuah kendaraan yang menurut keterangannya digunakan untuk membawa narkotika. Perkara narkotika di Malaysia termasuk tindak pidana berat dan dapat berujung pada ancaman hukuman mati.
“Karena kita ketahui hukuman mati adalah ancaman terberat bagi dadah,”jelasnya.
Menurut Abdullah, KJRI Kuching memberikan pendampingan hukum kepada WNI yang menghadapi perkara berat, termasuk mereka yang terancam hukuman mati. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan WNI memperoleh bantuan hukum selama menjalani proses peradilan di Malaysia.
“Cuma karena berada di tempat yang salah dan kasus yang sangat berat sehingga harus menjalani proses persidangan enam tahun, KJRI telah mendampingi dengan melalui pengacara, lawyer yang terbaik yang bisa menyelamatkan beliau dari ancaman hukuman mati,”ucapnya.
Setelah menyelesaikan proses hukum di Malaysia, HK akhirnya dapat kembali ke Indonesia dan bertemu keluarganya. Abdullah berharap kepulangan tersebut menjadi momentum bagi HK untuk melanjutkan kehidupannya dengan kegiatan yang lebih positif.
“Jadi, hari ini alhamdulillah beliau sudah bisa kembali keluarga. Kita harapkan usia masih muda bisa dimanfaatkan untuk belajar dan bekerja yang lebih baik lagi dan jangan sampai melakukan hal-hal yang mau dipengaruhi oleh orang lain untuk masuk ke Malaysia tanpa mengikuti aturan yang berlaku,”tandasnya.
Abdullah juga mengingatkan masyarakat Indonesia agar berhati-hati dan tidak mudah terpengaruh pihak lain ketika hendak memasuki maupun bekerja di Malaysia. Masyarakat diminta memahami dan mematuhi aturan yang berlaku agar tidak terjerat persoalan hukum selama berada di Malaysia.(*)
