Harga Beras Naik, Polisi Sidak Distributor di Denpasar
Bali: Polda Bali memperketat pengawasan harga dan ketersediaan beras dengan menggelar inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik distribusi di Denpasar. Langkah ini dilakukan menyusul adanya kenaikan harga beras di sejumlah daerah di Indonesia.
Sidak dilakukan Satgas Saber Pangan Polda Bali bersama Satgas Pangan Provinsi Bali dengan menyasar berbagai rantai distribusi, mulai dari pasar tradisional, ritel modern, distributor hingga penggilingan padi, Rabu (09/09/2026).
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy menyatakan langkah tersebut dilakukan setelah berdasarkan data per 8 September 2026 yang dirangkum dari Kementerian Perdagangan RI, terjadi kenaikan harga beras premium sebesar 0,08 persen dan beras medium sebesar 0,16 persen di beberapa daerah di Indonesia.
"Berbekal data tersebut, Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Bali bersama instansi terkait turun langsung memantau perkembangan harga sekaligus memastikan ketersediaan beras di pasaran," katanya.
Kegiatan tersebut dipimpin Kepala Tim Satgas Pangan Polri untuk Wilayah Bali Kombes Pol Jon Wesly Arianto didampingi Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Bali AKBP William W. Sitorus bersama Tim Satgas Saber Pangan Provinsi Bali.
Petugas menyasar sejumlah lokasi, di antaranya Toko Sinar di Pasar Kreneng, ritel modern Grand Lucky, Distributor Sumber Pangan serta Penggilingan Padi UD Padma Sari di Denpasar.
Dalam sidak tersebut, petugas memeriksa harga beras yang dijual kepada masyarakat. Pengawasan dilakukan untuk memastikan harga jual tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain mengecek harga, petugas juga menelusuri rantai distribusi beras dari distributor hingga tingkat penjualan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengetahui kelancaran distribusi sekaligus memastikan stok beras di gudang masih mencukupi kebutuhan masyarakat Bali.
Pengawasan turut difokuskan pada kemungkinan adanya permainan harga maupun hambatan dalam rantai distribusi yang berpotensi mendorong kenaikan harga beras di tingkat konsumen.
Polda Bali menegaskan akan mengambil tindakan apabila ditemukan pelanggaran dalam distribusi maupun penjualan beras. Penindakan dilakukan secara tegas dan berjenjang sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.
Sanksi bagi pelaku usaha yang terbukti melakukan pelanggaran dapat diberikan mulai dari teguran tertulis hingga langkah lebih tegas berupa pencabutan izin usaha.
Satgas Saber Pangan Provinsi Bali juga memastikan pemantauan harga dan distribusi beras akan terus dilakukan secara berkala. Pengawasan tidak hanya menyangkut harga, tetapi juga ketersediaan stok serta kelancaran distribusi di lapangan.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait untuk menjaga stabilitas harga beras dan memastikan kebutuhan pangan utama masyarakat tetap tersedia di pasaran.
Dengan pengawasan langsung di lapangan, kata Ariasandy, Polda Bali bersama instansi terkait berharap kenaikan harga beras dapat dikendalikan sehingga tidak membebani masyarakat dan kebutuhan pangan masyarakat Bali tetap terpenuhi.(*)
