Kejagung Tetapkan Dugaan Pemerasan sebagai Tindak Pidana Asal Kasus Febrie
Jakarta: Perkara yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah memasuki tahapan lanjutan. Kejaksaan Agung menyatakan dugaan pemerasan menjadi tindak pidana asal dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU tersebut.
![]() |
| Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono (tengah) dalam konferensi per perkembangan perkara tindak pidana di Kejagung, 15 September 2026 |
Kepastian itu disampaikan setelah Kejaksaan Agung menggelar rapat koordinasi dengan sejumlah aparat penegak hukum di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa, 15 September 2026.
Pertemuan tersebut diikuti Kortas Tipikor Polri, KPK, Polda Metro Jaya, dan Komisi Kejaksaan. Koordinasi dilakukan untuk menyamakan langkah dalam penanganan perkara yang melibatkan tiga tersangka berinisial FA, DR, dan NH.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, mengatakan perkara tersebut akan dikenakan sangkaan tindak pidana korupsi serta TPPU.
“Dari hasil koordinasi, kami menyepakati konstruksi perkara dengan tindak pidana korupsi sebagai perkara asal dan dugaan pencucian uang. Selanjutnya proses hukum akan kami dorong menuju tahap penuntutan,” kata Rudi, Selasa, 15 September 2026.
Rudi menyebut dugaan korupsi yang menjadi dasar perkara berkaitan dengan tindak pidana pemerasan. Dugaan tersebut dikaitkan dengan proses penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI.
Kedua perkara tersebut sebelumnya berada dalam penanganan lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ketika Febrie Adriansyah menjabat sebagai Jampidsus.
Dugaan pemerasan yang dimaksud mengacu pada ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Setelah konstruksi perkara disepakati dalam rapat koordinasi, penyidik akan menyiapkan proses pelimpahan perkara kepada jaksa penuntut umum.
Menurut Rudi, tahapan tersebut diperlukan agar perkara segera memasuki proses persidangan dan memberikan kejelasan terhadap penanganan kasus.
“Kami akan segera memproses pelimpahan perkara ke penuntut umum. Dengan masuknya perkara ke tahap penuntutan, proses hukum selanjutnya dapat berjalan sesuai mekanisme dan memberikan kepastian hukum,” ujarnya.
Kejaksaan Agung memastikan proses penanganan perkara terhadap FA, DR, dan NH tetap dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi lintas lembaga juga akan terus dilakukan untuk memastikan setiap tahapan perkara berjalan secara terukur hingga proses penuntutan dan persidangan.(*)
