Komisi IX DPR RI Setujui Pagu Anggaran KP2MI 2027 Rp3,9 Triliun
Jakarta: Komisi IX DPR RI menyetujui Pagu Alokasi Anggaran Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI)/BP2MI Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp3.901.278.312.000.
Persetujuan tersebut ditetapkan dalam rapat kerja bersama Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin dan Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 17 September 2026.
Anggaran tersebut akan diarahkan untuk mendukung dua program prioritas, yakni Program Penempatan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Pekerja Migran Indonesia sebesar Rp3,32 triliun serta Program Dukungan Manajemen sekitar Rp572,47 miliar.
Berdasarkan kesimpulan rapat kerja, pagu anggaran KP2MI 2027 terbagi ke dalam tujuh unit eselon I. Alokasi terbesar diberikan kepada Direktorat Jenderal Promosi dan Pemanfaatan Peluang Kerja Luar Negeri sebesar Rp3.076.680.000.000.
Sementara itu, Sekretariat Jenderal memperoleh Rp491.370.428.000, Inspektorat Jenderal Rp5.400.000.000, Direktorat Jenderal Penempatan Rp45.762.000.000, Direktorat Jenderal Pelindungan Rp99.750.000.000, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Rp18.820.000.000.
Adapun BP3MI memperoleh alokasi sebesar Rp163.495.884.000 untuk mendukung pelaksanaan tugas di bidang pelindungan dan pelayanan pekerja migran.
Dukungan anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penempatan tenaga kerja Indonesia ke luar negeri, meningkatkan kualitas pelatihan vokasi, sekaligus memperluas pelindungan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Menteri P2MI, Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi IX DPR RI atas dukungan, masukan, dan saran yang diberikan kepada kementeriannya.
Menurutnya, masukan dari Komisi IX menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta pelindungan bagi pekerja migran Indonesia.
"Pimpinan dan anggota Komisi IX yang kami hormati, kami juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan dari Komisi IX, termasuk juga masukan, saran, dan terus melakukan perbaikan bagi kami dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat maupun kualitas perlindungan bagi pekerja migran kita," ujar Mukhtarudin, Kamis, 17 September 2026.
Lebih lanjut, Mukhtarudin juga menegaskan KP2MI akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan program yang memiliki irisan, khususnya terkait pemberdayaan WNI yang berniat bekerja di luar negeri.
Koordinasi tersebut dilakukan agar program peningkatan kapasitas tenaga kerja dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan efektif dan saling mendukung.
"Dan kami dengan Kemenaker akan selalu berkoordinasi dalam rangka optimalisasi program yang nanti ada memang irisannya ada sama terkait dengan program-program peningkatan pemberdayaan bagi warga negara, khususnya warga WNI yang berniat bekerja di luar negeri," ucapnya.
Dengan persetujuan pagu tersebut, KP2MI memiliki landasan pembiayaan untuk melanjutkan program penempatan, pelindungan, dan pemberdayaan PMI pada 2027 dengan tetap berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pemenuhan hak pekerja migran Indonesia.(*)
