Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Duga Uang Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali Berkaitan dengan Korupsi Batu Bara Kukar

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp3,5 miliar dari Ahmad Ali, Ketua Harian DPP PSI. Uang itu disita diduga berkaitan dengan kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari saat diperiksa penyidi di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta

"Tentunya atas uang-uang yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, artinya ada keyakinan. Bahwa uang-uang itu memang diduga terkait ataupun bersumber dari dugaan korupsi yang dilakukan penyidikan di wilayah Kukar tersebut," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, yang dikutip, 11 September 2026.

Budi menjelaskan, pendalaman terhadap Ahmad Ali tidak hanya berkaitan dengan mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari. Penyidik juga menelusuri keterkaitan Ahmad Ali dengan tiga korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Ketiga korporasi itu yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiganya diduga berperan dalam penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di wilayah Kukar.

Dalam pemeriksaan terhadap Ahmad Ali, penyidik juga mendalami mekanisme jasa pengamanan. Termasuk pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga.

"Pendalaman terhadap Saudara AA ini kan berkaitan dengan jasa holding, jasa pengamanan. Di mana dalam produksi batu bara itu kan dieksplorasi di site, yang kemudian dibawa ke dermaga untuk bisa didistribusikan," kata Budi.

Menurut Budi, penyidik turut menelusuri dugaan aliran uang dari perusahaan yang mengelola atau mengeksplorasi batu bara. Pendalaman mencakup pihak yang menerima uang serta tujuan pemberiannya.

Penyidik KPK juga masih menelusuri aliran dana tersebut untuk mengetahui secara utuh keterkaitan antara perusahaan. Lalu pihak penerima, dan dugaan gratifikasi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK menyebut dugaan gratifikasi ini berkaitan dengan pemberian sejumlah uang berdasarkan produksi batu bara per metrik ton. Penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak, termasuk menelusuri aset dan aliran dana.

Dalam perkara sebelumnya, Rita Widyasari telah divonis 10 tahun penjara. Rita terbukti menerima gratifikasi sekitar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari sejumlah pengusaha.

Sementara itu, terkait kemungkinan pemeriksaan lanjutan terhadap Ahmad Ali maupun pihak lainnya. KPK masih melihat kebutuhan penyidik dalam proses pengembangan perkara.(*)

Hide Ads Show Ads