Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Sita Mercedes-Benz Milik Legislator Bengkulu Vinna, Diduga Pemberian Swast

Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Senin 21 September 2026. Penyitaan dilakukan dalam pengembangan dugaan korupsi di Pemkab Rejang Lebong dan Provinsi Bengkulu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil Mercedes-Benz milik anggota DPRD Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni (VLA), Senin 21 September 2026. (Foto: Humas KPK)

Jubir KPK Budi Prasetyo mengatakan, kendaraan yang disita berupa sedan Mercedes-Benz berwarna hitam. Kendaraan mewah itu diduga merupakan pemberian dari pihak swasta berinisial EBS kepada Vinna.

"Pada hari ini, Senin (21/9), penyidik melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, berjenis sedan Mercy berwarna hitam milik Sdri. VLA. Diiduga merupakan pemberian dari Sdr. EBS," kata Budi dalam keterangannya, Senin 21 September 2026.

Budi menyebut kendaraan tersebut tidak tercatat atas nama Vinna, melainkan menggunakan nama rekannya berinisial Rani Soraya (RN) "Mobil tersebut diatasnamakan Sdri. RN, yang merupakan rekan VLA," ujarnya.

Penyidik masih menelusuri aset-aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. "Penyidik masih terus melakukan penelusuran aset-aset yang diduga terkait dalam pengembangan penyidikan perkara ini," kata Budi.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Vinna Ledy dalam pengembangan perkara dugaan korupsi tersebut. Penyidik mendalami dugaan penerimaan aset dan aliran uang dari pihak swasta yang berkaitan dengan pengerjaan proyek di Kota Bengkulu.

KPK pernah memanggil Rani Sorayya (RN) untuk mendalami penggunaan namanya dalam kepemilikan kendaraan yang diduga diberikan kepada Vinna. "Penyidik mendalami terkait dugaan pemberian mobil dari pihak swasta kepada saudari VLA, yang diatasnamakan saudari RS," ujar Budi dalam pemeriksaan sebelumnya.

Perkara yang menyeret Vinna merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif M Fikri Thobari. KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mengembangkan perkara tersebut.

Hingga kini, KPK belum mengumumkan tersangka dalam perkara pengembangan. Sementara itu, M Fikri Thobari telah ditetapkan sebagai tersangka, diduga menerima suap sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek.(*)

Hide Ads Show Ads