Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

KPK Tegaskan Sistem ATR/BPN Tertutup Membuka Ruang Pungli dan Suap

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai mekanisme pelayanan publik di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih cenderung tertutup. Kondisi ini dinilai menjadi akar masalah yang membuka ruang terjadinya tindakan pungutan liar (pungli), perantara ilegal, hingga skandal suap.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Hal tersebut disampaikan KPK menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap delapan tersangka kasus suap pembukaan blokir Hak Guna Bangunan (HGB) lahan Summarecon di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pentingnya keterbukaan dalam sistem pelayanan pertanahan untuk mencegah praktik transaksional antara petugas dan pemohon.

"Kalau kita melihat mengapa korupsi ini bisa terjadi, karena proses mekanisme pelayanan publik itu tertutup, sehingga membuka ruang adanya pungli, adanya broker, bahkan adanya praktik suap-menyuap," tegas Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 16 September 2026.

"Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik," tambahnya.

Budi mengungkapkan, pihak lembaga antirasuah sebenarnya sudah mengidentifikasi titik-titik rawan korupsi di ATR/BPN jauh sebelum peristiwa tangkap tangan ini terjadi.

"Jauh sebelum adanya peristiwa tertangkap tangan ini, KPK melalui Direktorat Monitoring juga sudah mengingatkan. Kami sudah lakukan identifikasi ruang-ruang mana saja dalam konteks pelayanan publik di ATR/BPN yang memiliki kerentanan tinggi terjadinya tindak pidana korupsi," papar Budi.

Kasus ini berawal dari sengketa lahan Summarecon di Kabupaten Bogor yang memicu aksi pemblokiran sembilan Sertifikat HGB oleh ahli waris melalui Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor. Demi membuka pemblokiran tersebut, perantara Summarecon kemudian mendekati Erwin (ERW), sosok yang dikenal sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membeberkan kronologi permintaan hingga transaksi penyerahan uang suap antara para pihak.

"Pada awal Agustus 2026, Saudara SON (Sontang) melalui ERW diduga meminta Rp 2 miliar untuk penerbitan sertifikat tanah Summarecon. Namun, pihak Summarecon hanya menyanggupi Rp 1,5 miliar," terang Achmad Taufik Husein.

Penyidik menemukan bukti bahwa Direktur Utama Summarecon, Adrianto Pitojo (ADR), kemudian mencairkan dana tersebut untuk diserahkan kepada perantara.

"Pada 27 Agustus 2026, Saudara ADR selaku Direktur Utama Summarecon melalui YA dan LEV diduga menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada ERW," lanjut Taufik.

Dari total uang tersebut, Erwin diduga mengambil porsi terbesar dan meneruskan sebagian dana kepada Kepala Kantah Bogor sebagai imbalan pembukaan blokir sertifikat.

"Kemudian, Saudara ERW diduga menyerahkan sebagian uang itu, yakni Rp 200 juta, ke Sontang. Uang itu diduga merupakan fee untuk membuka blokir dan pemecahan HGB Summarecon," pungkas Taufik.(*)

Hide Ads Show Ads