Hari ini
Cuaca 0oC
Breaking News

Pengumuman : Pemerintah Sebut Penghasilan di Bawah Rp5,7 Juta Bisa Ajukan Bantuan Bedah Rumah

Jakarta : Pemerintah menyiapkan bantuan perbaikan rumah bagi masyarakat yang masih tinggal di hunian tidak layak. Melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Kementerian Perumahan dan Kawasan Perumahan menargetkan 400.000 rumah dapat diperbaiki di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati

Untuk memperluas penerima bantuan, pemerintah kini memberikan pilihan kriteria yang lebih mudah dipahami masyarakat. Selain berdasarkan tingkat kesejahteraan atau desil, penghasilan bulanan juga dapat menjadi acuan.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan masyarakat yang berada pada desil 1 hingga 4 dapat mengajukan bantuan. Namun, bagi warga yang tidak mengetahui kelompok desilnya, pemerintah memberikan alternatif berupa batas penghasilan sesuai upah minimum di daerah masing-masing.

"Jadi kita kasih pilihan, kalau tidak tahu desilnya, bisa dilihat dari penghasilannya. Kalau penghasilannya masih di bawah UMP, itu bisa menjadi salah satu dasar untuk diajukan," kata Sri Haryati dalam keterangan yang dikutip, Minggu, 13 September 2026.

Untuk DKI Jakarta, batas penghasilan yang digunakan sekitar Rp5,7 juta per bulan. Sementara masyarakat di daerah lain dapat mengacu pada UMP atau UMK yang berlaku di wilayah masing-masing.

Menteri PKP Maruarar Sirait menilai penggunaan batas penghasilan akan membuat informasi program lebih mudah diterima masyarakat. Menurutnya, istilah desil masih cukup asing bagi sebagian warga.

"Jangan sampai masyarakat malah bingung dengan istilah desil. Kita harus menggunakan ukuran yang mereka pahami sehari-hari, salah satunya penghasilan," ujar Maruarar.

KTP Tak Harus Sesuai Alamat Rumah
Persyaratan administrasi juga tidak mengharuskan alamat pada KTP sama dengan lokasi rumah yang akan diperbaiki.

Sri menjelaskan, pemohon harus memiliki identitas yang sah. Selanjutnya, pemerintah akan melakukan pengecekan terhadap kondisi rumah dan keadaan ekonomi keluarga.

"Yang penting ada identitasnya. Setelah itu kita lihat profil dan kondisi ekonominya, termasuk penghasilan keluarga yang bersangkutan," jelasnya.

Artinya, anggota keluarga yang tidak memiliki penghasilan sendiri tetap dapat masuk dalam pengajuan selama kondisi ekonomi keluarganya memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah.

Rumah dan Status Tanah Ikut Diverifikasi

Batas penghasilan bukan satu-satunya persyaratan untuk mendapatkan bantuan. Pemerintah juga akan memeriksa kondisi rumah serta status tanah yang ditempati.

Rumah yang diajukan harus merupakan satu-satunya rumah yang dimiliki atau ditempati dan berada dalam kondisi tidak layak huni.

Tanahnya pun harus memiliki status kepemilikan atau penguasaan yang jelas, sesuai dengan peruntukan kawasan permukiman dalam rencana tata ruang, serta tidak sedang bersengketa.

Calon penerima juga harus masuk desil 1 hingga 4 dalam DTSEN terkini atau memiliki penghasilan paling tinggi sebesar UMP/UMK. Selain itu, warga yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan bedah rumah atau program bantuan pembiayaan perumahan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah tidak dapat kembali menerima bantuan untuk program yang sama.

Pengajuan Dimulai dari RT/RW
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria, pengajuan bantuan dapat dimulai dari lingkungan tempat tinggal.

Kepala BP3KP Elias Wijaya Pangabean mengatakan warga dapat menyampaikan kondisi rumahnya kepada RT atau RW untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah daerah.

"Kalau ada masyarakat yang rumahnya memang membutuhkan perbaikan, silakan disampaikan melalui RT atau RW. Nantinya usulan tersebut akan diteruskan ke kelurahan, kecamatan, sampai dinas perumahan," kata Elias.

Setelah usulan masuk, pemerintah akan melakukan verifikasi calon penerima. Proses berikutnya meliputi penyiapan masyarakat, penghitungan kebutuhan anggaran, penetapan penerima, pencairan dana, penyediaan material bangunan, pengerjaan rumah, hingga pelaporan.

Pemerintah berharap penyederhanaan kriteria tersebut dapat membuat masyarakat lebih mudah memahami program BSPS dan mendorong lebih banyak rumah tidak layak huni untuk segera diperbaiki.(*)

Hide Ads Show Ads