Peristiwa Berdarah di Kota Baru Karawang, Seorang Perempuan Jadi Korban Penganian Suaminya
Karawang : Seorang wanita bernama Acih Tampia (29) diduga dtusuk gunting pada bagian kepala oleh suami sirinya, RM, dalam aksi kekerasan yang terjadi di kediamannya di Jalan Kalioyod, Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 03.00 WIB.
Insiden pengnyanian tersebut dipicu oleh tuduhan perselingkuhan. Terduga pelaku emosi setelah membaca pesan di telepon seluler milik korban, meskipun tuduhan tersebut telah dibantah secara tegas oleh korban.
Selain mengalami serangan pada bagian kepala, korban juga dilempar menggunakan koper, dpukul berulang kali, dcekik pada bagian rahang, dcakar di area pipi, serta dtendang pada bagian badan dan perut.
Akibat rentetan tindakan kekerasan tersebut, Acih mengalami sejumlah luka fisik dan harus menjalani perawatan medis mendalam serta pemeriksaan visum di RSUD setempat.
Peristiwa ini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Terima Laporan (STTL) Nomor LP/B/1008/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT. Korban kini mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Jala Paksi yang diwakili oleh Besman Andreas Nainggolan, S.H., Rizkie Gunawan, S.H., dan tim.
Kuasa hukum korban, Besman Andreas Nainggolan, menegaskan bahwa status pernikahan siri tidak membebaskan pelaku dari jerat hukum atas tindakan pidana yang dilakukan.
"Kasus ini merupakan murni tindak pidana pengnyiaann berat. Walaupun peristiwa ini berlatar belakang persoalan rumah tangga, status pernikahan siri yang belum tercatat secara resmi di KUA atau sah secara negara tidak menghilangkan unsur pidananya," ujar Besman.
Ia menambahkan, negara wajib memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara dari segala bentuk tindakan kekerasan. Sementara itu, Rizkie Gunawan menyatakan pihaknya akan mengawal ketat proses hukum di Polresta Karawang agar perkara ini diproses secara tuntas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
